Berita Lubuklinggau

Bongkar Sekolah Bersama Rekannya, Remaja di Lubuklinggau Ditangkap Tim Anak Macan Polsek Utara

"Mereka masuk ke dalam gedung dengan cara mendongkel pintu jendela, kemudian masuk dan memgambil barang milik sekolah," ujarnya.

Editor: Ahmad Farozi
dok
Tersangka AS, saat ditangkap Tim Anak Macan Polsek Lubuklinggau Utara, Kamis (29/12/2022) malam. 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - AS, remaja berusia 18 tahun, warga Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II ditangkap polisi.

Dia ditangkap karena kasus pencurian (Bongkar) di Sekolah TK Islam Madrotillah Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Baruanto mengatakan pelaku ditangkap Tim Anak Macan Unit Reskrim Polsek Utara di sebuah warnet.

"Pelaku (AS) kita tangkap dalam warnet pada Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 00.30 Wib tanpa melakukan perlawanan," ujarnya pada wartawan, Kamis (29/12/2022).

Dijelaskan, aksi pencurian dilakukan tersangka pada 20 Juli 2022, lalu.

Dia beraksi bersama dua orang temannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Mereka masuk ke dalam gedung dengan cara mendongkel pintu jendela, kemudian masuk dan memgambil barang milik sekolah," ujarnya.

"Berupa tiga unit kipas angin dan satu unit speaker aktif yang besar," katanya.

Selain itu, tersangka juga mengambil dua kaleng cat warna putih, satu unit pintu terali besi.

Aksi pencurian itu diketahui pihak sekolah pada Rabu, 20 Juli 2022 sekitar pukul 07.00 Wib.

Ketahuan saat penjaga sekolah akan membuka pintu dan melihat pintu sudah dalam keadaan terbuka.

Melihat barang-barang milik sekolah sudah tidak ada lagi, penjaga sekolah melaporkan kejadian itu kepada guru dan langsung melaporkannya ke Polsek Lubuklinggau Utara.

"Akibat kejadian itu pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp8 juta," ungkapnya.

Hasil penyelidikan, pelakunya adalah AS bersama dua temannya. Kemudian Tim Anak Macan Polsek Utara langsung melakukan penangkapan.

Hasil interogasi tersangka mengakuinya mereka membawa tiga kipas angin ke pasar untuk dijual.

AS mendapat uang hasil penjualan Rp150 ribu, uang itu dibagi bertiga, sedangkan barang lainnya disimpan oleh E (DPO).

"Hasil pengakuan tersangka uang hasil pencurian itu digunakannya untuk judi online dan membeli makanan," ujarnya.

Selain itu, tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian di dua tempat berbeda. (eko hepronis/ts)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved