Ini Syarat yang Harus Dienuhi kalau Ingin Naik Pesawat Terbang di Libur Natal dan Tahun Baru 2023

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga turut merilis aturan bepergian menggunakan pesawat terbang dalam Buku Final Siap Nataru di awal Desember 2022.

SRIPOKU.COM/Abdul Hafiz
Para calon penumpang pesawat memasuki pintu di terminal keberangkatan di Bandara Internasional SMB II Palembang. Foto diambil beberapa waktu lalu. Apa saja syarat menaiki pesawat terbang selama libur Natal dan Tahun Baru 2023 ini ? 

SRIPOKU.COM -- Selama periode libur Natal dan jelang Tahun Baru 2023, ada sejumlah aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah indonesia jika masyarakat ingin bepergian menggunakan pesawat terbang.

Aturan bepergian menggunakan pesawat terbang ini sendiri sudah ditetapkan pada 25 Agustus 2022 lalu dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Tidak hanya itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga turut merilis aturan bepergian menggunakan pesawat terbang dalam Buku Final Siap Nataru di awal Desember 2022 ini.

Kementerian Perhubungan turut mengeluarkan aturan penerbangan dalam negeri lewat SE Nomor 82 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

===

Syarat naik pesawat saat libur Natal dan Tahun Baru 2023

Sebelum penumpang bepergian menggunakan pesawat selama libur Nataru tahun ini, mereka diwajibkan untuk mematuhi beberapa syarat seperti yang berikut ini:

1. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri

2. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

* PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)

* PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua

* PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

* PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi

* PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19

3. Bagi PPDN yang memenuhi syarat-syarat tersebut, mereka tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved