Berita OKI

Oknum Kades Pulau Betung OKI Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Dinas PMD Tunjuk Pelaksana Harian

Tersangka diduga korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp206 juta, dalam kegiatan pembangunan rehabilitasi jalan tahun 2020.

Editor: Ahmad Farozi
nando/ts
Oknum Kepala Desa Pulau Betung Kabupaten OKI berinisial LI saat ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kamis (8/12/2022) silam. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Oknum Kepala Desa Pulau Betung berimisial LI ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir.

Tersangka diduga korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp206 juta, dalam kegiatan pembangunan rehabilitasi jalan tahun 2020.

Terkait itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten OKI untuk sementara waktu menunjuk Sekdes sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa Pulau Betung.

"Oknum Kades Pulau Betung sudah ditetapkan tersangka dan kemarin sudah masuk laporan dari pihak kecamatan Pampangan mengenai hal tersebut," ujar Kepala DPMP OKI, Arie Mulawarman, didampingi Kasi Pemdes, Hikmawah Oktavian, Rabu (21/12/2022).

"Suratnya sudah kita tindaklanjuti sesuai dengan Perda nomer 1 tahun 2015," katanya.

"Ketika terdapat oknum yang tersangkut masalah salah satunya korupsi dan ditetapkan tersangka, maka dilakukan pergantian kepemimpinan sementara," sambungnya.

Dikatakan, untuk mengisi jabatan sementara pihaknya menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) menjadi Plh Kades.

"Jabatan tersebut sementara di isi oleh Sekdes. Sampai ada keputusan pengadilan tetap atau inkrah," ujarnya.

"Setelah inkrah nanti kita akan melihat vonis yang diberikan pengadilan. Apakah akan diberhentikan permanen atau dikembalikan ke jabatan semula," tambah dia. (nando/ts)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved