Apa Saja Syarat dan Cara Mendaftar PPS untuk Pemilu 2024 ? Ini Jawabannya

Untuk Anda yang berminat, berikut cara mendaftar, tahapan, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi pendaftar anggota PPS.

Tayang:
SRIPOKU.COM/RM RESHA AU
FOTO ILUSTRASI -- Suasana pencoblosan yang dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 015 Kelurahan Sei Pangeran RS RK Charitas Palembang. Foto diambil Rabu (17/4/2019). 

SRIPOKU.COM -- Rekrutmen untuk panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 secara resmi dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pembukaan rekrutmen PPS untuk Pemilu 2024 ini juga sudah sejalan dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Selain itu, sesuai dengan Pasal 1 ayat (8) peraturan tersebut, PPS dinyatakan sebagai panitia bentukan KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

"KPU mengundang WNI yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan (PPK) dan PPS untuk Pemilu Serentak Tahun 2024," tulis KPU dalam keterangan resminya.

Untuk Anda yang berminat, berikut cara mendaftar, tahapan, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi pendaftar anggota PPS:

===

Tahapan pendaftaran PPS

Dilansir dari situs KPU, ada beberapa tahapan yang harus dilalui pendaftar sebelum ditetapkan menjadi anggota PPS, yakni:

* Pendaftaran calon anggota PPS: 18-22 Desember 2022

* Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS: 18-22 Desember 2022

* Penelitian administrasi calon anggota PPS: 19-29 Desember 2022

* Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS: 30 Desember 2022-1 Januari 2023

* Seleksi tertulis calon anggota PPS: 2-3 Januari 2023

* Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS: 5-7 Januari 2023

* Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS: 30 Desember 2022-7 Januari 2023

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved