"Suka Sama Suka," Kamaruddin Beber Fakta Lain Putri Candrawathi Diperkosa, Tak Ada Kancing Copot

Sebab kata Kamaruddin, dalam keadaan setengah pingsan seperti yang dikatakan kuasa hukumnya, tak mungkin Putri memakai celana dan bajunya sendiri.

Editor: Wiedarto
Wartakota dan tribunjambi/aryo tondang
Ilustrasi - Putri Candrawathi dan Brigadir J. Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ungkap fakta lain soal pemerkosaan. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Putri Candrawathi mengaku telah diperkosa oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah singgah keluarga Ferdy Sambo, di Magelang pada 7 Juli 2022.

Pemerkosaan itu diceritakan Putri Candrawathi ke suaminya Ferdi Sambo di rumah di Saguling, yang berujung pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Keterangan soal pemerkosaan ini diungkapkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel.

 

Meski begitu soal pemerkosaan Putri Candrawathi ini tidak ada saksi lain yang bisa memastikannya dan dinilai banyak kejanggalan atas kronologi kejadian seperti yang diungkapkan dalam persidangan.

Apalagi pemerkosaan ini sempat diungkapkan dilakukan di Duren Tiga, Jaksel, yang kemudian kasusnya dihentikan polisi.

Namun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merubah keterangan mereka dan mengatakan pemerkosaan terjadi di Magelang.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah dalam beberapa kesempatan menyatakan ada kesaksian Kuat Maruf dan Susi selaku asisten rumah tangga yang mendukung pernyataan Putri Candrawathi bahwa ia diperkosa Brigadir J.

Meskipun Kuat Maruf dan Susi tidak melihat dan menyaksikan pemerkosaan itu. Bahkan mereka mengaku tidak mendengar ada teriakan Putri Candrawathi saat diperkosa.

Susi dan Kuat Maruf hanya menemukan Putri dalam kondisi setengah pingsan di depan kamar mandi di lantai dua rumah.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dari keterangan Kuat Maruf, Susi dan kuasa hukum Putri Candrawathi, terlihat jelas ada kejanggalan yang justru menunjukkan tidak mungkin Putri Candrawathi diperkosa Brigadir J.

"Pemerkosaan sebagaimana dimaksud pasal 285 KUHP adalah pemaksaan masuknya alat kelamin pria ke perempuan. Ini berarti pakaian atau celana daripada Putri harus dipelorotin. Lalu katanya diperkosa menjadi pingsan. Pertanyaannya, siapakah yang memakaikan kembali celana daripada Putri Candrawathi? Apakah Kuat Maruf atau Susi. Inilah tugas Hakim untuk bertanya," ujar Kamaruddin dalam tayangan di channel YouTube Uya Kuya TV yang dilihat Wartakotalive.com, Sabtu (17/12/2022).

Sebab kata Kamaruddin, dalam keadaan setengah pingsan seperti yang dikatakan kuasa hukumnya, tak mungkin Putri memakai celana dan bajunya sendiri.

"Bila benar dia diperkosa dan pingsan atau setengah pingsan seperti yang dikatakan kuasa hukumnya Febri, maka siapakah yang memakaikan celananya atau bajunya? Itu yang pertama," kata Kamaruddin.

"Yang kedua, celananya apakah disita menjadi barang bukti atau tidak. Yang berikutnya, apakah bajunya, kancingnya dicopot atau ada yang sobek atau tidak. Karena yang namanya diperkosa pasti wanitanya minimal meronta-ronta. Atau mencakar pemerkosanya. Atau bajunya robek-robek karena dipaksa, karena ada perlawanan kaki dan tangan," kata Kamaruddin.

"Karena kalau tidak melawan, artinya suka sama suka," ujarnya.

Selain itu kata Kamaruddin jika memang ada pemerkosaan maka dipertanyakan apakah dilakukan visum et repertum atau visum et psikiatrum.

"Karena tugas polisi pertama kali jika ada korban pemerkosaan adalah mengirim korban ke rumah sakit, korban ini di visum et repertum supaya diperiksa. Kalau dia korban pemerkosaan berarti alat kelaminnya rusak atau lecet. Kalau basah, berarti suka sama suka gitu ya," kata Kamaruddin.

Namun kata Kamaruddin karena tidak pernah terjadi pelaporan polisi, maka tidak berhak lagi kuasa hukum mengatakan pemerkosaan.

"Karena yang dia bilang ada di luar sana tanpa pernah dilaporkan ke polisi, itu hanyalah omong kosong. Seperti orang Batak yang lagi mabok tuak," ujar Kamaruddin.

Perdebatan Sengit

Sebelumnya dalam sebuah tayangan televisi yakni Kontroversi di Metro TV, Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berdebat dengan pengacara keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengenai tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Yosua.

Berawal dari pelecehan seksual yang disebut dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi yang diklaim Sambo sebagai biang masalah dan memicu terjadinya pembunuhan.

Pihak Ferdy Sambo menuding Brigadir J telah memperkosa Putri. Sebagai upaya untuk membuktikan hal tersebut tak benar, kemudian Kamaruddin meminta hasil visum yang bisa menunjukkan adanya pemerkosaan terhadap Putri.

"Ada enggak visum et repertumnya dan visum psikiatrum yang menyatakan alat kelaminnya Bu Putri Candrawathi rusak,” kata Kamaruddin.

“Karena kalau pemerkosaan pasti dia rusak minimal lecet. Karena kalau sama-sama basah itu namanya suka sama suka, itu pasti mendesah,” tutur Kamaruddin.

Mengenai hal itu, Febri Diansyah langsung membantahnya.

Terdakwa Ferdy Sambo ceritakan kronologi pemerkosaan yang dilakukan Yosua kepada Putri Candrawathi saat bersaksi atas terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Diceritakan Ferdy Sambo, pada Jumat 8 Juli 2022, Putri Candrawathi yang sudah berada di rumah Jalan Saguling dari Magelang, Jawa Tengah bercerita pada Ferdy Sambo terkait klaim perkosaan yang dilakukan oleh Brigadir J.

Ia menilai berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, visum bukanlah satu-satunya bukti.

“Justru ketika di UU kekerasan seksual yang baru itu disahkan saya tidak tahu Anda membaca atau tidak," ungkap Febri.

Ia juga menyebut jika keterangan dari korban telah dikonfirmasi oleh psikolog forensik.

Konfirmasi psikolog forensik tersebut bisa menjadi pertimbangan jika Putri memang benar diperkosa.

"Kalau di penyidikan keterangan korban, kalau Anda baca berkas, kejadian yang terjadi di Magelang, yang di Duren Tiga itu rekayasa dan skenario," ungkapnya.

Kemudian, Kamaruddin langsung melontarkan pertanyaan terkait keberadaan celana dalam milik Putri. Apakah benda tersebut menjadi barang bukti atau tidak.

"Pakaian dalamnya Putri, ada enggak dijadikan barang bukti celana dalamnya?" tanya Kamaruddin.

Lalu dengan pertanyaan tersebut, Febri Diansyah terdiam dan tak menjawab.(bum)

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved