Breaking News

Berita Pali

Diduga Terlibat Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI, Kejari Tahan Komisaris Perusahaan Inisial DN

Atas perbuatan para tersangka, ditaksir kerugian negara mencapai Rp7 miliar, hasil pencairan uang muka 20 persen dari nilai pekerjaan Rp36 miliar.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Ahmad Farozi
reigan/sripoku.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI menahan seorang tersangka inisial DN yang merupakan Komisaris PT Adhi Pratama Mahogra. Dia diduga terlibat korupsi pembangunan gedung DPRD PALI tahun anggaran 2021. 

SRIPOKU.COM, PALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI menahan seorang tersangka inisial DN yang merupakan Komisaris PT Adhi Pratama Mahogra.

Tersangka DN ditahan di Mapolres PALI, Kamis (15/12/2022) kemarin usai ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu lalu.

Sebelumnya, Kejari PALI sudah menahan dua orang tersangka.

Hingga total sudah tiga dari empat tersangka yang ditahan, terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung DPRD PALI tahap kedua tahun anggaran 2021.

Kejari PALI, Agung Arifianto melalui Kasi Intel M Fadli Habibi menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan, terlebih dahulu tersangka DN dilakukan pemeriksaan pada Kamis (15/12/2022) siang sekitar pukul 13.00 wib.

"Kemudian pada pukul 16.00 Wib keluar surat penahanan atas nama tersangka DN. Kini tersangka DN telah ditahan di sel tahanan Mapolres PALI," ungkap Habibi, Jumat (16/12/2022).

Dijelaskan, perbuatan para tersangka diancam pidana primair pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," terangnya.

Satu tersangka lagi yakni YR Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa yang belum dilakukan penahanan.

"Dalam waktu dekat YR akan dilakukan pemanggilan dengan status sebagai tersangka," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Kejari PALI telah menetapkan empat tersangka dalam pembangunan kantor DPRD PALI tahap kedua, tahun anggaran 2021.

Yaitu Ir, seorang ASN yang bertindak sebagai PPK, MR sebagai Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, DN bertindak sebagai komisaris PT Adhi Pramana Mahogra dan YR Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa.

Ir dan MR serta DN telah dilakukan penahanan. Ir dan DN ditahan di Mapolres PALI, sementara MR ditahan di Lapas II-B Muara Enim.

Atas perbuatan para tersangka, ditaksir kerugian negara mencapai Rp 7 miliar, merupakan hasil pencairan uang muka 20 persen dari nilai pekerjaan sebesar Rp36 miliar.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved