Berita Muara Enim
Kepergok Curi Kaki Dispenser, Warga Jalan Pasar Pagi Tanjung Enim Diamankan Polsek Lawang Kidul
Muhammad Habibi warga Jalan Pasar Pagi Kelurahan Pasar Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, diamankan oleh Polsek Lawang Kidul
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Muhammad Habibi (39) warga Jalan Pasar Pagi Kelurahan Pasar Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, diamankan oleh Polsek Lawang Kidung karena mencuri kaki dispenser stainless senilai Rp 2 juta.
Pencurian tersebut terjadi di gudang perabotan pecah belah jalan Gang Baru Pasar Lama Kelurahan Pasar Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 01.30 dini hari.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Minggu (11/12/2022), kejadian tersebut bermula pada saat pelapor Rianto (53) warga Dusun Tanjung Kelurahan Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim mengontrol gudang.
Rianto melihat pelaku keluar dari dalam gudang dengan membawa satu buah kaki dispenser stainless, lalu mengunci lagi kunci gembok tersebut kemudian pelapor meneriaki pelaku dan pelaku lari.
Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek lawang kidul Polres Muara Enim Polda Sumsel untuk ditindak lanjuti.
Atas laporan tersebut Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim mendapat informasi keberadaan pelaku, lalu Kapolsek Lawang Kidul memerintahkan Ps Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Aiptu Guntur bersama Tim Lakid untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Setelah sampai di pasar Tanjung Enim Kelurahan Pasar Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, Tim Lakid melihat pelaku sedang berjalan dengan membawa barang bukti lalu Tim Lakid melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatannya.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim didampingi Kasubag Humas Iptu RTM Situmorang membenarkan, adanya penangkapan terhadap tersangka pencurian.
"Benar Polsek Lawang Kidul mengamankan tersangka pencurian dan barang bukti satu buah kaki dispenser stainless warna silver, satu buah lampu senter warna hitam, satu buah gembok yang sudah rusak, dan satu ikatan anak kunci milik pelaku untuk membobol gembok," ujarnya.
"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP," pungkasnya. (ari)