Berita OKI
Tim Macan Komering Polsek Lempuing Amankan Spesialis Bobol Rumah
pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis pembobolan rumah yang dilakukan AJ (24) harus kandas dijegal Tim Macan Komering Polsek Lempuing
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Sepak terjang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis pembobolan rumah yang dilakukan AJ (24) harus kandas dijegal Tim Macan Komering Polsek Lempuing Polres OKI (Ogan Komering Ilir) Polda Sumsel.
Tersangka yang merupakan pengangguran tersebut berasal dari Desa Tebing Suluh Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI.
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Lempuing AKP AK Sembiring didampingi Kanit Reskrim Ipda Suparman mengatakan, tersangka telah berulang kali lakukan bobol rumah dan beberapa toko di wilayah Lempuing.
"Laporan terakhir pelaku membobol rumah milik Dedi Irawan (26) yang berada di RT 003 Dusun III Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing dan menggasak barang berharga serta uang tunai yang terdapat di dalam rumah tersebut," ujarnya, Sabtu (3/12/2022).
Dijelaskan tersangka berhasil merangsek masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah bagian belakang menggunakan linggis.
"Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku kembali mencongkel pintu bagian tengah dengan menggunakan linggis dan pisau. Sehingga kunci pintu rusak, lalu masuk ke dalam kamar depan," tutur AKP AK Sembiring.
Di dalam kamar inilah tersangka mengambil uang tunai Rp 3 juta beserta perhiasan emas berupa kalung seberat 1 suku.
Selanjutnya, tersangka masuk ke dalam kamar lainnya dan mengambil uang tunai Rp 2,8 juta dan 1 buah jam tangan merk Casio.
"Tak hanya itu, pelaku juga kembali masuk ke dalam kamar lainnya dan mengambil 1 unit Hp merk Nokia 100. Dan pelaku keluar melalui pintu semula atau pintu belakang dengan membawa barang hasil curiannya," terangnya.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Lempuing. Selanjutnya Tim Macan Komering Polsek Lempuing langsung mendatangi TKP di Desa Tugu Mulyo.
"Dari hasil cek TKP dan didukung dengan keterangan saksi-saksi dan juga korban, serta dari pengamatan rekaman kamera CCTV, didapat petunjuk tentang identitas pelaku yang diketahui ternyata warga Desa Tebing Suluh," tutur Kapolsek.
Lalu pada hari Kamis (1/12/2022) sekira pukul 17.00 WIB. Tim Macan Komering Polsek Lempuing dapat informasi terkait diduga pelaku pencurian sedang berada di depan SPBU Desa Tugu Mulyo.
"Petugas segera mendatangi lokasi. Ketika sampai di depan SPBU Desa Tugu Mulyo, kami bertemu pelaku yang sedang duduk santai depan warung makan dan pelaku dapat diamankan," tandas AKP AK Sembiring.
Atas perbuatannya tersangka dibawa menuju lokasi lain untuk mencari barang bukti. Selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Lempuing untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku tersebut kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandas AKP AK Sembiring.