Berita OKI
Belum ada Dewan Pengupahan, UMK di OKI Mengacu UMP Provinsi Sumsel
Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans OKI, Rizal mengatakan, UMK di Kabupaten OKI masih mengikuti UMP Sumsel.
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Ogan Komering Ilir (OKI) mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sumsel.
Sebab, di Kabupaten OKI belum ada dewan pengupahan.
Diketahui UMP Sumsel telah ditetapkan sebesar Rp3.404.177 dan sudah ditanda tangani serta disetujui Gubernur Sumsel.
Besaran UMP ini mengalami kenaikan sekitar 8,26 persen atau sekitar Rp 259.731 jika dibandingkan dengan tahun 2022 ini.
Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans OKI, Rizal mengatakan, UMK di Kabupaten OKI masih mengikuti UMP Sumsel.
"Surat Keterangan Gubernur tentang kenaikan UMP sudah kami terima," katanya, Kamis (1/12/2022).
Menurutnya, Disnakertrans OKI mempertimbangkan kenaikan UMP didasarkan pada tuntutan kebutuhan masyarakat yang serba meningkat.
"Kita hanya menjembatani antara pekerja dan pemberi kerja, jangan sampai ada ketimpangan," katanya.
"Di kabupaten OKI sendiri terdapat sebanyak 126 perusahaan yang meliputi perkebunan, kontraktor, kehutanan dan industri," tuturnya.
Setelah naiknya UMP, diimbau nantinya seluruh perusahaan ikut menerapkannya.
"Mulai tahun depan UMP kita kan naik, jadi secara otomatis perusahaan harus ikut menaikkannya, agar karyawan mendapatkan kesejahteraan," sebut Rizal.
Prasetyo, pekerja perkebunan kelapa sawit merasa bersyukur adanya kenaikan gaji. Meskipun tidak terlalu signifikan.
"Kalau keinginan saya gaji naiknya diatas 10 persen. Tetapi dengan adanya informasi kenaikan ini juga sudah bersyukur sekali," ujarnya. (nando/ts)