Berita OKU
Perusahaan di OKU Dilarang Bayar Upah Buruh di Bawah UMP atau Upah Minimum Provinsi
Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP atau UMSP. Sebagaimana pasal 90 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, BATURAJA - Perusahaan yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
UMP Sumsel tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3.404.177,24 atau ada kenaikan sebesar 8 persen (Rp 259.731,24) dari tahun 2022.
Hal itu dikatakan Plt Kadisnaker OKU Elva Rosanti didampingi Kabid Hubungan Industrial Dinasker OKU, Evan Saputra, dihubungi via telepon Rabu (30/11/2022).
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten OKU sudah mengeluarkan surat Nomor 560/726/XVII-4/2022 tertanggal 30 November 2022 yang ditandatangani Plt Kadisnaker OKU Elva Rosanti SE.
Surat Disnaker itu ditujukan kepada Pimpinan Unit Usaha (perusahaan) yang ada di Kabupaten OKU.
Adapun isinya antara lain berbunyi, sehubungan dengan telah dikeluarkannya SK Gubernur Sumatera Selatan Nomor 877/KPTS/DISNAKERTRANS/2022 tanggal 24 November 2022.
Tentang UMP Sumsel tahun 2023 sebesar Rp3.404.177,24 atau ada kenaikan sebesar 8 persen (Rp 259.731,24) dari tahun 2022.
Dikatakan, perusahaan dalam menetapkan upah bulanan terendah berdasarkan pada UMP tahun 2023 dengan standar tujuh jam kerja sehari dan/atau 40 (empat puluh jam) kerja seminggu.
Upah minimum adalah upah bulanan terendah, terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP atau UMSP.
Sebagaimana pasal 90 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ketentuan UMP tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Upah Minimum Kabupaten (UMK)
Upah Minimum Provinsi (UMP)
Disnaker OKU
buruh
UMP
UMK
UMSP
Upah Minimum Sektoral Provinsi
Teddy Meilwansyah Serukan OKU Dukung Program Sumsel Mandiri Pangan |
![]() |
---|
Pindah Tugas Jadi Kapolres Musi Rawas, Tangis Haru Lepas AKBP Danu Agus Purnomo dari Polres OKU |
![]() |
---|
Toko Mas SB Indah Baturaja Tempat Beli Perhiasan Paling Murah |
![]() |
---|
Penyiksa Kucing di Baturaja OKU ini Minta Maaf di Kantor Polisi, Ungkap Sebab Dia Menyiksa Kucing |
![]() |
---|
Satres Narkoba Polres OKU Bekuk 3 Pengedar Ganja dan Sabu |
![]() |
---|