Obstruction Of Justice, Tindak Pidana Menghalangi Proses Hukum
Ketidak tahuan dan kekurang pahaman dalam mengenali hukum maka inilah yang akan menjerumuskan seseorang pada suatu tindakan yang tanpa ia sadari...
Oleh: Arianti Maya Puspa Dewi SH MH
Jaksa Muda, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur.
SRIPOKU.COM -- AKHIR-AKHIR ini istilah "Obstruction Of Justice" sangat familiar di telinga masyarakat Indonesia, tetapi ada juga beberapa yang masih belum memahami apa hakekat dari istilah "obstruction of justice" tersebut.
Istilah obstruction of justice merupakan terminology hukum yang berasal dari literatur Anglo Saxon dalam doktrin ilmu hukum pidana di Indonesia sering diterjemahkan sebagai "tindak pidana menghalangi proses hukum".
Menurut Legal Dictionary bahwa Obstruction Of Justice adalah “an attempt to interfere with the administration of the courts, the judicial system or law enforcement officers, including threatening witnesses, improper conversations with jurors, hiding evidence, or interfering with an arrest. Such activity is a crime. (Legal Dictionary: 2019) Jika diartikan dalam terjemahan bahasa indonesia maka, Obstruction Of Justice adalah upaya untuk mengganggu Administrasi Pengadilan, sistem peradilan atau aparat penegak hukum, termasuk mengancam saksi-saksi, tidak tepat percakapan dengan juri, menyembunyikan bukti, atau mengganggu penangkapan. Kegiatan tersebut merupakan kejahatan.
Proses hukum merupakan rangkaian kegiatan dalam penanganan suatu perkara mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, putusan, upaya hukum dan eksekusi. Proses hukum tercipta ketika terdapat suatu peristiwa yang dilakukan oleh seseorang/ koorporasi dan bertentangan dengan hukum positif yang secara gerak sadar telah mengatur tindakan apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur di dalam undang-undang sedangkan Penyidikan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah serangkaian tindak pidana penyidikan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang- undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dengan demikian rangkaian penyidikan tersebut dapat menemukan titik terang suatu peristiwa pidana dan dapat menentukan siapakah pelaku di dalam peristiwa tersebut.
Penuntutan merupakan tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menuntut cara yang diatur dalam undang- undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Bahwa setelah melalui rangkaian penuntutan proses hukum yang telah mendapatkan putusan pengadilan dan tidak terdapat upaya hukum lagi terhadap suatu perkara maka putusan hakim ini dianggap telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) dengan demikian proses hukum dilanjutkan dengan eksekusi dan barulah dianggap selesai setelah semua rangkaian sistem peradilan telah dilaksanakan.
Dari rangkaian yang panjang dalam proses hukum tersebut banyak perbuatan atau tindakan yang terkadang tidak disadari seseorang bila perbuatannya tersebut sesungguhnya masuk kedalam tindakan yang disebut “obstruction of justice”.
Lalu sesungguhnya apa saja yang dapat tergolong ke dalam tindakan yang disebut “ obstruction of justice” ??? Bahwa menurut Muh Sutri dan La Ode didalam jurnal hukumnya terdapat beberapa pasal-pasal yang relevan di dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan obstruction of justice yaitu sebagaimana tercantum di dalam pasal 211, pasal 212, pasal 216 ayat (1) , pasal 217, pasal 218, pasal 219, pasal 220, pasal 221 ayat (1), pasal 222, pasal 223, pasal 224, pasal 225, pasal 231, dan pasal 233 KUHP dan di dalam rumusan tindak pidana korupsi tercantum di dalam pasal 21 Undang- Undang 31 Tahun 1999 jo Undang- Undang No 20 Tahun 2001 “setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi”.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Dalam unsur-unsur pasal yang penulis sebutkan diatas berupa contoh-contoh yang dianggap relevan dalam menghalangi suatu proses hukum dalam menuju mencari keadilan. Seperti adanya ancaman memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana dengan sengaja mencegah, menghalangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan undang-undang, barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan dan tidak pergi sesudah diperintah oleh penguasa yang berwenang, barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atas nama penguasa yang berwenang, Barang siapa mecara melawan hukum merobek, membikin tak dapat dibaca atau merusak maklumat yang diumumkan atas nama penguasa atau menurut ketentuan undang- undang dengan maksud untuk mencegah dan menyukarkan orang mengetahui isi maklumat itu, barang siapa memberitahukan atau mengadukan perbuatan pidana padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, barang siapa yang dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan, menghalang- halangi serta mempersukar penyidikan atau penuntutan, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda- benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas- bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan, barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat forensic, dengan sengaja melepaskan atau memberikan pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang- undang yang harus dipenuhinya, barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi perintah undang- undang untuk menyerahkan surat- surat yang dianggap palsu atau dipalsukan atau yang harus dipakai untuk dibandingkan dengan surat lain yang dianggap palsu atau dipalsukan yang kebenarannga disangkal, barang siapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita, menyembunyikannya, sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tidak dapat dipakai, menghilangkan barang- barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Perbuatan- perbuatan diatas tidak terlepas dari adanya unsur kesengajaan, dengan mencegah, merintangi, menghilangkan, menggagalkan dimana perbuatan- perbuatan tersebut pada prinsipnya dilakukan dengan penuh kesadaran dan sepenuhnya dikehendaki pelaku dengan bermaksud ada tujuan tertentu yang ingin dicapai dari masing- masing perbuatan tersebut.
Ketidak tahuan dan kekurang pahaman dalam mengenali hukum maka inilah yang akan menjerumuskan seseorang pada suatu tindakan yang tanpa ia sadari bahwa perbuatan tersebut adalah penuh resiko “KENALI HUKUM JAUHI HUKUMAN” slogan tersebut selalu penulis gaungkan sebagai sosialisasi kepada masyarakat umum agar kita terbebas dan tidak terjerat dalam hal- hal yang dapat mengikat kita dalam suatu masalah yang seharusnya dapat kita hindari apabila kita telah mengenali dan mengetahui resiko tersebut.***
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Arianti-Maya-Puspa-Dewi-SH-Kepala-Seksi-Pengelolaan-Kejaksaan-Negeri-OKU-Timur.jpg)