Berita Muaraenim
Disnaker Muara Enim Belum Merelease Besaran UMK Tahun 2023, Masih Menunggu Terbitnya SK Gubernur
"Jadi sabar saja, kita tunggu SK dari Gubernur dahulu. Jika telah ada, barulah Kami bisa mereleasnya," kata Kadisnaker Muara Enim, Siti Herawati.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Meski Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sumsel tahun 2023 telah diumumkan Gubernur Sumsel, namun Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muara Enim belum bisa direlease.
Karena, harus menunggu SK Gubernur Sumsel dahulu, paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Muara Enim Siti Herawati didampingi Kabid Hubungan Industrial Harry Murtiono, Rabu (30/11/2022).
"Kami belum bisa mereleasnya sebelum SK UMK dari Gubernur keluar. Kalau diumumkan sekarang nanti menyalahi dan menimbulkan masalah lain," ujar Siti Herawati.
Menurut Siti Herawati, saat ini pihaknya masih menunggu SK dari Gubernur Sumsel tentang UMK tersebut.
Meski saat ini, pihaknya sudah tahu berapa besaran nominal UMK untuk Kabupaten Muara Enim.
Dan sesuai aturan paling lama tujuh hari UMK tersebut memang sudah harus ada.
"Jadi sabar saja, kita tunggu SK dari Gubernur dahulu. Jika telah ada, barulah Kami bisa mereleasnya," katanya.
"Sampai saat ini, belum ada UMK se-Indonesia yang telah diumumkan baru ada setingkat Provinsi," ujarnya.
Dikatakan Siti Herawati, biasanya untuk penetapan UMP/UMK 2023 didaerah masing-masing akan ditentukan pada bulan November ini.
Tetapi ternyata baru UMP Provinsi Sumsel yang diumumkan.
Sehingga otomatis UMK Kabupaten/Kota diumumkan sekitar bulan Desember yakni maksimal tanggal 7 Desember 2022.
"Tanggal 7 Desember 2022 itu batas akhir, jadi bisa saja dibawah tanggal 7 Desember 2022 sudah diumumkan," ujarnya.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Muara Enim, Harry Murtiono menambahkan, UMP Sumsel tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp3.404.177,24.
Baznas Muara Enim Targetkan Himpun Zakat Infaq dan Sedekah Tahun 2023 Sebesar Rp2,1 Miliar |
![]() |
---|
Pelantikan Kaffah Sebagai Wabup Muara Enim Terpilih Sisa Waktu Periode 2018-2023 Tunggu Penjadwalan |
![]() |
---|
4 Pejabat Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Pindah Tugas, Kepala Kantor Pindah ke Manado |
![]() |
---|
Punya Kewajiban Sikapi Masalah di Lapangan, Pemkab Muara Enim akan Inventarisir PETI Batubara |
![]() |
---|
Angkutan Batubara Parkir Sembarangan di Bahu Jalan di Muara Enim Akan Didenda Rp500 Ribu-Rp1,5 Juta |
![]() |
---|