Berita OKI

Polisi Polsek Mesuji OKI Comot 4 dari 8 Pelaku Pencurian Buah Sawit Milik PT Sumber Wangi Alam

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kasi Humas AKP Agus mengatakan, keempat tersangka yang diamankan yakni Giriyanto, Sutikno, Abdul Aziz dan Hendri.

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Ts Winando
Keempat tersangka pencurian buah kelapa sawit yakni Giriyanto, Sutikno, Abdul Aziz dan Hendri diamankan di Mapolsek Mesuji Polres OKI Polda Sumsel pada Senin (28/11/2022). 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Sebanyak 4 dari 8 terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT Sumber Wangi Alam (SWA) di Desa Sungai Sodong Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir) dicomot polisi Polsek Mesuji Polres OKI Polda Sumsel.

Beberapa barang bukti yang ditemukan berupa satu tandan buah kelapa sawit, dua buah egrek warna silver dengan panjang 650 cm dan 665 cm, satu buah lori warna merah, satu unit mobil truk warna kuning tanpa nopol. 

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kasi Humas AKP Agus mengatakan, keempat tersangka yang diamankan yakni Giriyanto, Sutikno, Abdul Aziz dan Hendri. 

Para pelaku merupakan warga Unit Tiga Desa Makarti Mulya, Desa Sungai Sodong, serta warga Suka Mukti yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas. 

"Sementara empat terduga pelaku lainnya yang masih proses penangkapan yakni Jalang, Gustita, Raden dan Agus," ujar AKP Agus saat dihubungi Tribunsumsel.com, Senin (28/11/2022) siang.

Disampaikan jika peristiwa terjadi pada Senin (24/11/2022) pukul 10.00 WIB di Blok 03 divisi AWD PT SWA Desa Sungai Sodong.

Dimana keempat pelaku bekerjasama untuk melakukan pencurian kelapa sawit milik perusahaan dengan peran dan tugas masing-masing. 

"Pelaku Jalang menyuruh pelaku Giriyanto, Abdul Aziz, Hendri dan Agus untuk memanen sawit. Dimana lahan tersebut telah dijaga oleh pelaku Gustita dan Raden," sebutnya.

Dari hasil panen sawit yang diangkut menggunakan mobil truk tanpa nopol yang dikemudikan oleh pelaku Sutikno.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangn. Akhirnya polisi menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka dan telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Mesuji," imbuh Kasi Humas.

Atas perbuatannya seluruh pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 1 poin ke-4 dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. 

"Semua pihak juga diminta untuk membantu aparat kepolisian mengejar empat pelaku lainnya yang masih buron agar bisa segera ditangkap," tukasnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved