Mafia Sapi Banyuasin Digulung Polisi, Dijual Murah Rp 3,5 Juta di Pesta Hajatan Warga

Polisi menangkap komplotan pencuri sapi yang kerap beraksi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan

Penulis: Oki Pramadani | Editor: Wiedarto
oki pramadani/sripoku.com
Komplotan pencuri sapi di Desa Baru Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin ditangkap jajaran Unit III Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Polisi menangkap komplotan pencuri sapi yang kerap beraksi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Mereka adalah A (29), H (30), JP (25), MN (17), dan AW (35). Dua di antara lima pelaku itu ditembak polisi karena mencoba melarikan diri ketika ditangkap.

Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan Kompol Agus Prihadinika mengatakan, kelima orang itu sering beraksi di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Berdasarkan pemeriksaan, mereka telah dua kali beraksi di lokasi yang sama. Modus yang dipakai para pelaku adalah membawa ternak ke dalam mobil pikap sewaan.


Setelah itu, hewan ternak curian itu dijual dengan harga Rp 3,5 juta per ekor. “Kelompok ini sebelum beraksi mengintai dulu ke kebun warga yang melepas sapinya. Saat pemiliknya tidak ada, sapi itu digiring dan dibawa menggunakan mobil pikap,” kata Agus, Sabtu (26/11/2022).


Agus menjelaskan, sapi curian itu dijual kepada warga yang hendak menggelar hajatan. Rata-rata pembeli tak tahu bahwa sapi itu merupakan hasil curian. “Karena harganya murah sehingga orang mau membelinya, kasus ini terbongkar setelah warga pemilik sapi melapor kehilangan hewan ternaknya,” ujar Agus.

Sementara itu, salah satu tersangka berinisial A mengaku berperan menggiring sapi curian ke mobol saat beraksi. Ia nekat ikut dalam pencurian itu karena butuh uang dan tak memiliki pekerjaan. “Saya yang menarik sapi ke mobil. Setelah itu sapi kami sembunyikan di salah satu tempat, setelah aman baru dijual,” ujar A. A menambahkan, seekor sapi curian dijual dengan harga Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta. Uang hasil penjualan dibagi rata.

“Kami baru dua kali mencuri sapi, yang ada ide itu H,” ungkapnya. Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangka Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved