Berita Palembang

Komplotan Pencuri Sapi di Banyuasin Dibekuk, Curi Sapi Milik Warga di Kampung Sendiri

"Setelah dirasa aman, sapi tersebut langsung dibawa ke mobil yang telah disiapkan lalu dijual oleh pelaku ke penadah sapi tersebut," ujar Kompol Agus.

Editor: Ahmad Farozi
oki pramadani/sripoku.com
Komplotan pencuri sapi di Desa Baru Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin ditangkap jajaran Unit III Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Komplotan pencuri sapi di Desa Baru Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin ditangkap jajaran Unit III Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel.

Pelaku ialah Julio Pribakti (25), Apriadi (29) Herianto (31) dan seorang penadah, Andi Wibowo (30).

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika mengatakan, pelaku pelaku ditangkap karena mencuri sapi milik warga satu kampung mereka.

"Modusnya pelaku jalan-jalan dikebun milik warga, selanjutnya ketika melihat sapi dikebun warga, para pelaku langsung menggiring sapi tersebut," ujarnya, Jumat (25/11/2022).

Kata Agus, sapi tersebut tidak langsung dibawa oleh pelaku untuk dijual. Namun terlebih dahulu disimpan ditempat yang aman oleh para pelaku.

"Setelah dirasa aman, sapi tersebut langsung dibawa ke mobil yang telah disiapkan lalu dijual oleh pelaku ke penadah sapi tersebut," ujar Kompol Agus.

Mendapatkan laporan sering terjadinya pencurian sapi, anggota Unit III Subdit III Jatanras Polda Sumsel melalukan penangkapan terhadap kelima pelaku, Kamis (24/11/2022) dini hari.

Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing di Desa Baru Kecamatan Rambutan, Banyuasin.

Selain mengamankan kelima pelaku, polisi juga mengamankan satu ekor sapi dan mobil pikup yang digunakan pelaku untuk membawa sapi curian.

"Saat ditangkap ada dua pelaku yang terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena moncoba memberikan perlawanan saat ditangkap," ujarnya.

Sementara itu, Julio Pribakti yang merupakan pelaku pencurian mengaku telah dua kali mencuri sapi milik warga satu kampung sendiri.

"Sudah dua kali saya mencuri sapi, sapi hasil curian tersebut semuanya kami jual," ungkapnya.

Ia mengatakan, uang hasil menjual sapi tersebut dibagi rata, masing-masing omendapatkan bagian sebesar Rp1 juta.

"Uangnya kami gunakan untuk keperluan sehari-hari," ujar Julio

Akibat perbuatanya, pelaku diancam pasal 363 dengan kurungan diatas lima tahun penjara.

Sementara penadah bernama Andi dikenakan pasal 480 dengan kurungan empat tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved