OKU Memilih

Animo Masyarakat OKU Mendaftar PPK Cukup Tinggi, per Hari ini Pendaftar Sudah 500 Lebih

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas SDM KPU OKU, Donny Mardiyanto menjelaskan, pendaftaran PPK berlangsung dari 20-29 November 2022.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Ahmad Farozi
leni juwita/sripoku.com
Animo masyarakat Ogan Komering Ulu (OKU) mendaftar calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) cukup tinggi. Sejak pendaftaran dibuka, tercatat sudah lebih dari 500 orang yang mendaftar. Tampak Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas SDM, Donny Mardiyanto memantau pendaftaran calon anggota PPK. 

SRIPOKU.COM, BATURAJA - Animo masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mendaftar calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) cukup tinggi.

Sejak pendaftaran dibuka, tercatat sudah lebih dari 500 orang yang mendaftar.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas SDM KPU OKU, Donny Mardiyanto menjelaskan, pendaftaran PPK berlangsung dari 20-29 November 2022.

Pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA (Sistim Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc) https://siakda-kpu.go.id.

"Tercatat 523 yang mendaftar," ujarnya saat ditemui di KPU OKU, Kamis (24/11/2022).

Dari jumlah tersebut, yang mengisi berkas sebanyak 53 orang dan yang mengupload persyaratan sebanyak 328 orang.

Kemudian yang mengkonfirmasi data sebanyak 5 orang, lalu yang menunggu pengecekan berkas sebanyak 42 orang dan berkas yang sudah diterima sebanyak 87 peserta.

Sedangkan calon anggota PPK yang sudah masukan Hard copy (berkas asli) terus berdatangan ke Kantor KPU OKU di Jalan A Yani Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur, OKU.

Adapun jumlah anggota PPK yang akan diterima adalah lima orang, terdiri dari satu ketua merangkap anggota dan empat anggota.

Setelah dilakukan verifikasi jumlah pendaftar dilakukan tes CAT.

KPU akan mengambil tiga kali kebutuhan dari masing-masing kecamatan (15 per kecamatan) untuk diikutkan tes wawancara yang nantinya akan terpilih lima orang anggota PPK.

Lima orang anggota PPK ini akan melakukan tugas pemilu ditingkat kecamatan.

Tugas PPK dalam pemilu antara lain, melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu ditingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.

Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

Di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi peserta pemilu.

Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.

Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved