Berita Crime

Kombes Ngajib Blender Barang Bukti Seberat 2 kilo Sabu-sabu dari Malaysia dan 1000 Butir Pil Ekstasi

Seberat 2 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu-sabu dari negara Malaysia dimusnahkan dengan cara diblender, di gedung Satres Narkoba Polrestabes Palembang

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/diw
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry dan pihak kejaksaan Kota Palembang turut memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilo dari Malaysia dan 1000 butir pil ekstasi dari Batam, di gedung Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Selasa (22/11/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seberat 2 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu-sabu dari negara Malaysia dimusnahkan dengan cara diblender, di gedung Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Selasa (22/11/2022).

Pemusnahan barang bukti tangkapan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi asal Batam sebanyak 1000 butir dilakukan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry dan disaksikan pihak kejaksaan Kota Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, barang bukti wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 hari sejak menerima penetapan pemusnahan dari kejaksaan.

"Pemusnahan ini merupakan ungkap kasus yang berhasil dilakukan anggota kita dari Satres Narkoba Palembang beberapa waktu lalu dan berhasil menangkap dua orang pengedar," kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Menurut Kombes Pol Mokhamad Ngajib, dilakukan pemusnahan sesuai undang-undang. Barang bukti wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak kita menerima penetapan pemusnahan dari kejaksaan,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga memusnahkan 1.000 ekstasi yang diamankan dari seorang pengendar di Palembang.

“Selain barang bukti sabu, kita juga memusnahkan ekstasi asal Batam yang didapatkan dari seorang pengendar asal Palembang,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemusnahan dengan cara diblender lanjut Kombes Ngajib menjelaskan, bahwa barang bukti yang sudah diblender akan dibuang ke dalam saluran kloset kamar mandi.

“Barang bukti yang kita musnahkan juga ada beberapa disisihkan sebagai barang bukti saat persidangan nanti, pemusnahan sendiri dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang disimpan penyidik,” jelas Kombes Ngajib.

Dirinya berharap pemusnahan yang dilakukan ini bisa mengurangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Palembang, khususnya memberikan efek jera bagi para pengendara hingga pengguna yang telah ditangkap.

“Kita menghimbau kepada masyarakat untuk bekerjasama dalam pemberantasan narkoba di wilayah kita, dengan memberikan informasi mengenai adanya hal mencurigakan ataupun tentang pengguna hingga peredaran gelap narkoba di sekitar rumahnya. Agar hal ini untuk mencegah generasi muda mengenal narkoba,” pungkas Kombes Ngajib. (diw)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved