Berita OKU
Lama Menunggu Setelah Uji Kelayakan dan Kepatutan, 2 Pejabat Eselon II Pemkab OKU Akhirnya Dilantik
Teddy berpesan kepada pejabat yang baru dilantik, untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, BATURAJA - Setelah menunggu cukup lama akhirnya dua pejabat atas nama Imron HS, Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Hasan HD, Asisten II Bidang Prekonomian dan Pembangunan dilantik.
Kedua pejabat dilingkungan Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU) ini sudah lama lulus uji kelayakan dan kepatutan.
Namun belum bisa menempati pos barunya karena Kabupaten OKU cukup lama tidak memiliki bupati definitif setelah bupati terpilih H Kuryana Azis meninggal dunia.
Kabupaten OKU dua kali mengalami pergantian pelaksana harian (PLH) Bupati. Karena keterbatasan kewenangan PLH bupati, sehingga pelantikan tidak bisa dilaksanakan.
Setelah Pemkab OKU memiliki penjabat bupati (Pj) yang dijabat Teddy Meilwansayah, pelantikan pejabat dilingkungan Pemkab OKU bisa dilaksanakan.
Dalam pelantikan di Ruang Rapat Abdi Praja Pemkab OKU Jum’at (18/11/2022) siang, juga dilakukan pelantikan sejumlah pejabat Pemkab OKU lainnya.
Yaitu, Feri Iswan, jabatan lama Kabag Prokopim pada Sekretariat Daerah, dilantik dalam jabatan baru sebagai Sekretarias Disparbud, menggantikan pejabat sebelumnya Imron HS.
Selanjutnya Febariandi, jabatan sebelumnnya Kasubag Protokol pada Sekretariat Daerah dilantik menjadi Kabag Prokopim.
Kemudian Riyan Trinanda, sebelumnya Lurah Air Gading dilantik menjadi Kasubag Protokol pada Sekretariat Daerah.
Lalu Arif Sobirin, sebelumnya Kasi Pembangunan pada Kantor Camat Kedaton Peninjauan Raya dilantik menjadi Lurah Air Gading Kecamatan Baturaja Barat.
Pj Bupati OKU Teddy Meilwansyah mengatakan, mutasi pegawai dilingkungan pemerintah adalah hal biasa dan tidak ada yang spesial, merupakan bagian dan kebutuhan suatu organisasi.
Selain itu untuk penyegaran bagi ASN yang mungkin sudah terlalu lama menduduki suatu posisi.
Juga untuk mengisi jabatan yang kosong dan terkendala Kabupaten OKU dipimpin seorang Pelaksana Harian Bupati.
"Sesuai aturan PLH Bupati tidak boleh melantik pejabat dilingkungan pemerintah daerah," katanya.
Teddy berpesan kepada pejabat yang baru dilantik, untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Karena seorang pejabat diberi amanah menduduki suatu jabatan itu untuk melayani masyarakat secara maksimal.