Berita Crime
Bandar Togel di Wilayah Hukum Polrestabes Palembang Baru Diringkus, Omset Jutaan Rupiah
Perjudian situs toto gelap (Togel) jenis Singapura dan Hongkong yang beredar di wilayah hukum Polrestabes Palembang
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Perjudian situs toto gelap (Togel) jenis Singapura dan Hongkong yang beredar di wilayah hukum Polrestabes Palembang, Kamis (17/11/2022) kemarin bandarnya diringkus tim beguyur bae.
Bandarnya yakni, Herman alias AAW (54) warga Jalan Dr M Isa Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT III, dan Nelly alias Amei (46) warga Jalan Bukit Kenten Sebatok Kelurahan Duku Kecamatan IT II Palembang, yang diketahui memiliki omset jutaan rupiah per bulan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah mengatakan, pengungkapan perjudian toto gelap ini berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa terdapat perjudian togel diwilayah IT I Kota Palembang.
"Lalu anggota Sat Reskrim khususnya Unit Ranmor melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AAW, yang sedang menerima pasangan judi togel dan didapati dari rekapan uang sebesar Rp 336 ribu, serta handphone di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Dr M Isa, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III," ungkap Kompol Haris Dinzah, Jumat (18/11/2022), saat menggelar dua tersangka togel ini.
Lanjutnya, dari penangkapan tersebut lalu dikembangkan kembali untuk menangkap bandar Nelly dan melakukan penggeledahan.
"Hasilnya diamankan uang tunai sebesar Rp 35.388.000,00, rekapan kertas catatan bayaran pemasang, pena, handphone, kalkulator, buku tabungan dan lainnya, keduanya langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelasnya.
Lebih jauh ia mengatakan, untuk modus perjudian dilakukan yakni dari pelaku pertama AAW langsung bertemu dengan para konsumen, dan dalam satu hari sebanyak 20 - 30 orang, yang chat via aplikasi WA lalu mendaftarkan nomor pasangannya.
"Jadi setelah pelaku AAW mendapatkan nomor dari konsumen ini maka diteruskan lagi ke pelaku Nelly yang diatasnya, dan dalam satu hari bisa omset mereka Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta, jadi BB uang yang kita dapatkan itu omzet mereka dalam satu bulan," tegas Haris.
Sambung Haris, untuk modus operandi pelaku melakukan perjudian Situs Toto Gelap jenis Singapura dan Hongkong dibuka setiap hari Sabtu, Minggu dan Senin dibayar hari Selasa, sedangkan hari Rabu dan Kamis dibayar hari Jumat.
"Atas perbuatannya kedua tersangka akan diterapkan dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Sementara, tersangka Nelly mengaku kalau dirinya sudah berbisnis menjadi bandar sejak 7 bulan lalu.
"Saya sudah 7 bulan ini dan menyetor kepada teman, dalam sehari omzet bisa Rp 1 juta dan konsumen yang memasang mulai Rp 5.000 hingga Rp 100 ribu," katanya. (diw)