Buya Menjawab

Apakah Disunnahkan Sholat Qabliyyah dan Badiyyah Jumat, mohon penjelasan?

Qabliyyah artinya sholat sunnah yang dilakukan sebelum sholat fardhu, ba’diyyah adalah sholat sunnah yang dilakukan sesudah sholat fardhu.

Editor: Bejoroy
sripoku.com/anton
Ilustrasi sholat. 

SRIPOKU.COM -- Assalamu’alaikum.Wr.Wb.
BUYA, saya perhatikan disetiap masjid yang melakukan sholat Jumat, ada beberapa orang yang tidak mau melakukan sholat qabliyyah Jumat. Apakah memang disunnahkan sholat qabliyyah dan ba’diyyah Jumat, mohon penjelasan Buya dan terima kasih.
08527332xxxx

Jawab:
Wassalamu’alaikum.Wr.Wb.
ANANDA, qabliyyah artinya sholat sunnah yang dilakukan sebelum sholat fardhu, ba’diyyah adalah sholat sunnah yang dilakukan sesudah sholat fardhu.

Mengenai sholat qabliyyah Jumat, ketika Rasulullah SAW sedang berkhutbah pada hari Jumat, datang seorang laki-laki yang bernama Sulayk al-Ghathafani ke masjid, lalu Rasulullah SAW bertanya sebagaimana diriwayatkan;

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah berkata, Sulayk al-Ghathafani datang (ke masjid), sementara Rasulullah SAW sedang berkhutbah. Lalu Nabi SAW. bertanya, “Apakah kamu sudah sholat sebelum datang ke sini? Sulayk menjawab, belum. Nabi SAW bersabda, “Sholatlah dua rakaat dan ringankan saja (jangan membaca surat yang panjang-panjang)”. (Sunan Ibn Maajah, 1104).

Mengomentari hadits di atas al-Syaukani dalam kitab Nail al-Authaar menjelaskan: “Adapun rijaal (urutan orang-orang yang merawikan hadits) yang berada pada sanad hadits ini adalah orang-orang yang dapat dipercaya (tsiqah). Sabda Nabi SAW.” Sebelum kamu datang” menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan dua raka’at itu adalah sholat sunnah sebelum Jum’at (qabliyyah), bukan sholat tahiyyah al-Masjid.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Hadits riwayat Ibnu Majah ini, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibn Taimiyyah dan di shahihkan oleh al-‘Iraaqi, juga di-takhrij oleh Abu Daawud dari hadits yang diriwayatkan oleh Abuu Hurairah dan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari hadits Jaabir”. (Nail al-Authaar min Ahaaditsi Sayyid al-Akhyaar, Juz III, hlm. 318)

Hadits berikutnya; “Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi Muhammad SAW beliau bersabda, “Barang siapa yang mandi (untuk sholat Jumat), lalu pergi melaksanakan sholat Jumat, dan sholat dengan ukuran yang dia mampu (sholat sunnah), kemudian dia diam dan menyimak khutbah sampai selesai, setelah itu dia sholat Jumat secara bersama, maka dosanya akan diampuni sejak hari itu sampai Jumat mendatang dan lebih tiga hari.” (Shahih Muslim, 1418).

Dua hadits di atas menurut komentar al-Syaukani; “Dua hadits ini menunjukkan atas disyari’atkannya sholat sebelum Jumat (qabliyyah Jum’at.” (Nail al-Authaar min Ahaaditsi Sayyid al-Akhyar, Juz IV, hlm. 313).

Mengenai sholat Ba’diyyah Jum’at Rasulullah SAW. bersabda:” Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: ”Jika salah seorang dari kalian sholat Jum’at maka sholatlah empat raka’at setelahnya”. (Shahih Muslim. 1457)

Dalam Sunan al-Tirmidzi dinyatakan: ”Sesungguhnya Ibnu Mas’ud RA sholat empat raka’at sebelum (sholat) Jum’at dan sholat empat raka’at setelahnya”. (Sunnan al-Tirmidzi 481)

Demikian penjelasan pertanyaan ananda. (*)

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved