Waspada dan Hati-hati! OJK Sumbagsel Terima 691 Keluhan dan Kerugian Akibat Pinjaman Online Ilegal

Portal perlindungan konsumen OJK per Oktober 2022 ini tercatat 926 layanan konsumen baik melalui surat, web, dan Whatsapp yang berkaitan dengan pinjol

Editor: Sudarwan
Google
Ilustrasi Pinjaman Online. OJK Sumbagsel Terima 691 Keluhan dan Kerugian Akibat Pinjaman Online Ilegal 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Para calon konsumen atau nasabah yang ingin meminjam uang melalui pinjaman online (pinjol) diimbau untuk waspada dan hati-hati.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera Bagian Selatan mencatat ada 691 konsumen menyampaikan keluhan dan kerugian akibat terjerat pinjol ilegal.

Berdasarkan data pada aplikasi portal perlindungan konsumen OJK per Oktober 2022 ini tercatat 926 layanan konsumen baik melalui surat, web, atau Whatsapp yang berkaitan dengan pinjol ilegal.

Baca juga: DAFTAR 102 Aplikasi Pinjaman Online Legal Terdaftar di OJK Per April 2022, Cek Sebelum Menggunakan

Data itu berupa penyampaian informasi mengenai entitas ilegal maupun pertanyaan mengenai legalitas suatu entitas pinjaman online.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera Bagian Selatan, Untung Nugroho merinci dari total layanan konsumen tersebut, 691 di antaranya menyampaikan keluhan dan kerugian akibat terjerat pinjol ilegal.

Sisanya rata-rata mencari informasi saja mengenai legalitas entitas.

"Mungkin lebih tepatnya 691 layanan bukan korban pinjol karena dimungkinkan 1 orang menyampaikan keluhan kepada lebih dari satu pinjol ilegal," kata Untung, Kamis (17/11/2022).

Untung menambahkan untuk data lebih rinci per pendidikan, umur, atau kebutuhan, datanya belum tersedia, mengingat penyampaian laporannya tersebut dari berbagai media penyampaian, baik surat, web, whatsapp, atau telepon.

Baca juga: VIDEO: HATI HATI,Pinjaman Online yang Bisa Sadap WhatsApp, OJK Beri Bocoran ciri cirinya

Kebanyakan disampaikan secara case by case dan tidak pula disertai kewajiban menyertakan identitas lengkap pelapor.

Belakangan marak diketahui bahwa penyedia layanan fintech lending alias pinjaman online juga banyak menyasar milenial alias kalangan anak muda.

Alasannya karena milenial termasuk golongan yang melek teknologi sehingga mudah untuk memanfaatkan teknologi meminjam uang secara instan ini.

Cukup isi aplikasi, kirim KTP dan swafoto maka uang langsung didapat di rekening dalam hitungan waktu singkat sehingga sangat menggiurkan.

Namun millenial juga harus waspada dan hati-hati karena pinjol ilegal kadang memanfaatkan sisi lemah millenial ini menyasar korbannya sehingga banyak yang terjerat bunga besar tidak masuk akal. (Hartati)

Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved