Berita Lubuklinggau
Kerugian Negara Dikembalikan, Penyelidikan Kasus Pengadaan Genset RSUD Rupit Muratara Dihentikan
"Untuk tindak lanjut kasus pengadaan genset itu berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel temuan itu sudah dibayar oleh penyedia," ungkap Hamdan.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau menghentikan penyelidikan kasus pengadaan generator set (Genset) instalasi RSUD Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel.
Alasan penghentian penyelidikan kasus tersebut karena dugaan kerugian negara sudah dikembalikan oleh penyedia.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto melalui Kasi Pidsus Hamdan, Rabu (16/11/2022).
"Untuk tindak lanjut kasus pengadaan genset itu berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel temuan itu sudah dibayar oleh penyedia," ungkap Hamdan pada wartawan.
Disebutkan total anggaran dugaan kerugian negaranya saat itu mencapai Rp1,2 miliar. Namun, semua anggaran itu sudah dikembalikan.
"Karena sudah dikembalikan kasus ini kita tutup, karena baru sebatas penyelidikan," ujarnya.
Menurutnya sah-sah saja kasus tersebut boleh dihentikan. Karena baru sebatas penyelidikan atau belum masuk ke ranah penyidikan.
"Jadi suatu kasus itu dinaikkan ke penyidikan karena ada unsur kerugian negaranya. Namun untuk yang pengadaan genset ini unsurnya tidak terpenuhi," ungkapnya.
Sementara untuk kasus laporan RSUD Rupit masih terus berjalan. Untuk prosesnya masih menunggu hasil audit BPKP Sumsel.
"Auditnya akan dilakukan setelah selesainya penghitungan kerugian negara pengadaan masker Kabupaten Musi Rawas," ujarnya.
Dia menjelaskan kegiatan korupsi pada RSUD rupit ini mencakup secara keseluruhan.
Mulai dari anggaran makan minum hingga pengadaan alat kesehatan (alkes) dengan total kerugian negara berkisar Rp4-5 miliar.
"Nanti setelah dilakukan audit akan kita cari bagian mana yang mereka selewengkan itu," ungkapnya. (eko hepronis/ts)