Piala Dunia 2022
Jangan Asal Nobar Piala Dunia 2022, Jika Nekat Nobar Tanpa Izin Warga Indonesia Bisa Kena Denda
Pertandingan sepak bola terbesar di dunia yakni Piala Dunia 2022 menjadi perhelatan yang paling dinantikan oleh para penggemar bola di seluruh dunia.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM - Jangan asal nobar atau nonton bareng, ini tata cara izin nobar Piala Dunia 2022.
Berbagai sisi soal Piala Dunia kini jadi sorotan jelang perhelatan Piala Dunia 2022.
Pertandingan sepak bola terbesar di dunia yakni Piala Dunia 2022 menjadi perhelatan yang paling dinantikan oleh para penggemar bola di seluruh dunia.
Kickoff Piala Dunia 2022 Qatar dijadwalkan pada 20 November 2022 mendatang dan perhelatan akan berlangsung hingga 18 Desember 2022.
Qatar telah menyiapkan delapan stadion di lima kota untuk setiap pertandingan Piala Dunia 2022.
Lusail Iconic Stadium di kota Lusail, yang juga stadion terbesar di Qatar, akan menjadi venue untuk pertandingan final Piala Dunia 2022.
Sementara laga pembuka antara tuan rumah Qatar vs Ekuador pada 20 November 2022 nanti dilangsungkan di Stadion Al Bayt, Al Khor.
Meskipun hanya memakai delapan stadion, Qatar tetap mendapat apresiasi lantaran telah membangun stadion berteknologi tinggi.
Kini semua peserta yang ikut dalam gelaran Piala Dunia 2022 sedang mempersiapkan diri dengan baik.
Sebagai penggemar, ada hal unik yang bisa dilakukan di saat Piala Dunia 2022.
Salah satu hal yang wajib dilakukan adalah nobar.
Baca juga: Piala Dunia 2022, Wakil Ketua DPRD Sumsel Jagokan Timnas Prancis Pertahankan Gelar di Qatar
Diketahui, siaran langsung Piala Dunia bisa disaksikan di SCTV, Indosiar, MOJI, dan Live Streaming Vidio.com (paket berlangganan).
Lalu bagaimana kalau nonton bareng?
Surya Citra Media (SCM) selaku pemegang hak siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris telah mengingatkan masyarakat untuk mengajukan izin bagi yang mau Nobar.
Semua acara nonton dengan mengumpulkan massa seperti di lapangan, kompleks perumahan, ataupun di warkop, wajib seizin SCM.
Untuk bisa menggelar Nobar Piala Dunia 2022 tentu harus memiliki izin dari pemegang hak siar.
Bagi yang ingin menggelar Nobar Piala Dunia 2022 secara legal atau resmi bisa menghubungi:
PT Indonesia Entertainmen Grup
SCTV Tower, Senayan City Lantai 11,
Jalan Asia Afrika Lot. 19 Jakarta
Contact Person: Louisa Mayreza / Lanti Nurcahyawati
Email: mayreza@ieg.co.id / lanti.nurcahyawati@ieg.co.id
Telepon: 021 – 27935555 ext. 7211
Bisa didenda
Jika menggelar nobar tanpa izin, dari pemegang hak siar terancam sanksi denda hingga Rp 1 Miliar.
Hal itu disampaikan Direktur Indonesia Entertainment Group (IEG) Handy Lim selaku anak perusahaan yang ditunjuk SCM untuk mengurus hak pengelolaan Nonton Bareng Piala Dunia 2022.
Dijelaskan, yang dimaksud nonton bareng Piala Dunia 2022 adalah mengumpulkan massa di tempat umum.
"Jadi yang namanya Nobar Piala Dunia 2022, menarik iuran atau tidak narik iuran, itu harus meminta izin," katanya.
Dituturkannya, Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual pada Pasal 25 ayat 1 ada ancaman pidana empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar