Aturan Baru dari Kemenkes tentang Umrah di Tanah Suci, Vaksin Meningitis Tidak Wajib Lagi
Dalam surat tersebut, Kemenkes menyebut jika jemaah umroh tidak lagi diwajibkan melakukan vaksin meningitis.
SRIPOKU.COM -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali menerbitkan aturan baru terkait ibadah umroh di Tanah Suci.
Aturan baru mengenai persyaratan umroh ini dibuat Kemenkes dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, Jumat (11/11/2022).
Dalam surat tersebut, Kemenkes menyebut jika jemaah umroh tidak lagi diwajibkan melakukan vaksin meningitis.
Namun, vaksin meningitis ini masih menjadi syarat wajib bagi calon jemaah haji.
"Vaksinasi meningitis meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji, dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umrah," tulis salinan SE tersebut.
===
Vaksin meningitis untuk jemaah berkomorbid
Juru Bicara Kemenkes Muhammad Syahril menuturkan, Kemenkes tetap merekomendasikan vaksinasi meningitis meningokokus dan vaksinasi lainnya, khususnya bagi calon jemaah umroh yang memiliki penyakit komorbid.
"Mengingat pentingnya vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya, bagi jemaah yang memiliki komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis," jelas Syahril, dilansir dari laman Kemenkes, Senin (14/11/2022).
Vaksinasi tersebut bisa didapatkan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.
Adapun pelaksanaan vaksinasi internasional juga dilakukan berdasarkan permintaan dari negara tujuan pelaku perjalanan dengan pertimbangan tertentu.
Meskipun sifatnya pilihan, vaksinasi meningitis bertujuan melindungi diri sendiri.
Apalagi, mengingat risiko penularan penyakit meningitis sangat tinggi di tengah berkumpulnya banyak orang dari berbagai belahan dunia.
Sebelumnya, vaksinasi meningitis meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan visa umrah.
Persyaratan ini sebagai bagian dari upaya pemberian perlindungan sekaligus pencegahan terhadap penularan suatu penyakit.