Alap-alap Motor di Alfamart dan Indomaret Disergap Tim Beguyur Bae, Sudah 80 Kali Beraksi

kedua pelaku merupakan jaringan berbeda yang telah melakukan aksinya lebih kurang lebih 80 kali.

Editor: Wiedarto
sripoku.com/andi wijaya
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah saat jumpa pers penangkapan 2 alap-alap motor di parkiran minimarket, Selasa (15/11/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG, -- Tim beguyur Bae opsnal ranmor Polrestabes, Palembang dipimpin Kasubnit Opsnal Iptu Jhoni Palapa dan Ipda Roland, menangkap pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di area parkiran minimarket sepeti Alfamart dan Indomaret di Kota Palembang

.

Tersangka yakni AR (26), warga Lorong Tembusan Kelurahan SU I, Palembang, ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya. Meski sempat hendak mengelabui petugas sembunyi mengunakan selimut, namun oleh kesigapan petugas saat rumahnya di geledah, tersangka pun berhasil ditangkap.

 

Selain berhasil menangkap tersangka AR, ditempat berbeda unit Pidum dan Tekab 134, pimpinan AKP Robert dan Ipda Kristia juga berhasil menangkap tersangkap S, yang merupakan warga Banyuasin. Tersangka juga ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah mengatakan, bahwa kedua pelaku merupakan jaringan berbeda yang telah melakukan aksinya lebih kurang lebih 80 kali.

“Dari keterangan para pelaku ini, mereka telah melakukan aksi curanmor lebih kurang 80 kali, namun dari laporan polisi yang kita terima ada sekitar 59 laporan polisi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP),” katanya, Selasa (15/11/2022), saat menggelar tersangka pelaku.

 

Barang bukti yang diamankan sebanyak 14 unit motor, namun hal ini masih dalam pengembangan karena melihat banyaknya TKP yang dilakukan para pelaku harusnya juga mendapatkan sesuai dengan laporan.

“Hal ini akan kita kembangkan dan mencari tahu keberadaan motor lainnya, untuk modus yang dilakukan pelaku yakni mencari motor yang berada di area parkir minimarket yang tidak terjaga dengan menggunakan kunci T,” katanya.

 


“Masih ada pelaku lain yang saat ini dalam pengejaran anggota kita, dimana identitasnya sudah kita kantongi,” katanya.


Ngajib mengatakan satu pelaku merupakan residivis, sedangkan satunya merupakan pemain baru dalam tindak pidana curanmor.

“Untuk para pelakunya kita ancam hukuman penjara selama sembilan tahun penjara atas ulahnya tersebut,” jelasnya.

Untuk motor curiannya sendiri lanjut dia mengatakan, dijual pelaku di Palembang maupun luar Palembang. “Mereka ini melakukan penjualannya secara utuh dan ada juga secara dipereteli kendaraan tersebut atau di jual secara terpisah bagian motor itu,” tutupnya.

 

Sedangkan tersangka AR ketika ditemui mengakui berbuatannya, " Motor itu kami juga ke seseorang seharga 4,1 juta. Uang ini untuk makan dan beli susu anak saya," ungkapnya.

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved