Berita Muba

Barang Bukti Sabu Seberat 1,1 Kg Diblender, Kapolres Muba Sebut Berhasil Selamatkan 7 Ribu Jiwa

"Atas pengungkapan kasus narkoba ini. Polres Muba berhasil menyelamatkan 7 ribu jiwa," kata Kapolres Muba AKBP Siswandi.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Ahmad Farozi
fajeri/sripoku.com
Sebanyak 1,1 kg barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan oleh Polres Muba, Kamis (10/11/2022). Pemusnahan barang bukti narkotika dengan cara diblender tersebut dipimpin Kapolres Muba AKBP Siswandi di Aula mapolres setempat. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Sebanyak 1,1 kg barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan di Polres Muba, Kamis (10/11/2022).

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dipimpin Kapolres Muba AKBP Siswandi di Aula mapolres setempat.

Kapolres Muba AKBP Siswandi mengatakan, barang bukti narkotika sabu-sabu yang dimusnahkan hasil tangkapan diwilayah hukum Polres Muba, periode Juli-Agustus 2022.

"Pemusnahan sabu-sabu dari tiga orang tersangka yakni Agustiawan dan Afrizal Firdaus, dengan berat bruto 1.051,53 gram. Kemudian tersangka Andi dengan sabu seberat 100,8 gram," kata Siswandi.

Dikatakan, sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu tersebut terlebih dulu dicek Tim Labfor Polda Sumsel, guna mengetahui keasliannya.

"Alhamdulilah barang bukti ini positif mengandung methapetamin yang dianggap berbahaya dan dilarang," katanya.

"Sabu senilai Rp1,1 miliar di musnahkan dengan cara diblender dan dicampur pembersih lantai kemudian dibuang kedalam kloset," ungkapnya.

Adapun pasal yang akan diterapkan yakni Primer 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Atas pengungkapan kasus narkoba ini. Polres Muba berhasil menyelamatkan 7 ribu jiwa," katanya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui peredaran narkoba segera laporkan kepada kita," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved