Duel Maut Pelajar di Mura

Kronologi Duel Maut Pelajar SMP di Musi Rawas, Berawal dari Semangkuk Model

Terungkap kronologis kasus perkelahian antar pelajar di SP.9, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura Provinsi Sumsel.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Yandi Triansyah
Polres Mura
LX (14) pelajar SMP menjadi pelaku pembunuhan temannya sesama pelajar berawal ribut dari semangkuk model. 

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS - Terungkap kronologis kasus perkelahian antar pelajar di SP.9, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura Provinsi Sumsel.

Ternyata kejadian bermula dari semangkuk model

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP M Indra mengatakan, akibat kejadian tersebut mengakibatkan jatuh korban jiwa.

Korban meninggal adalah MY (15) tahun yang masih pelajar warga Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Mura.

Sedangkan lawannya yakni LX (14) yang juga masih pelajar warga Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Mura.

Dikatakan Kasat, peristiwa perkelahian bermula saat pelaku memasukan sambal ke dalam mangkok model korban pada Sabtu (05/08/2022).

Aksi pelaku lanjut Kasat, memicu terjadi perselisihan antara korban dan pelaku, kemudian pada hari ini Selasa (08/11/2022) sekira pukul 13.30 Wib di jalan baru Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas terjadi perkelahian antara korban dan pelaku.

Dalam perkelahian tersebut, pelaku sempat memukul kepala korban menggunakan tangan, sebanyak dua kali, kemudian terjadi pergulatan.

"Pada saat itu, lewat orang dewasa yang tidak dikenal, kemudian menghentikan perkelahian itu," kata Kasat.

Ditambahkan Kasat, akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit dan mengajak temanya untuk pulang.

Saat mau berdiri korban tiba-tiba pingsan.

"Selanjutnya, korban dibawa ke Puskesmas Cecar untuk mendapatkan pertolongan medis, tetapi nyawa korban tidak dapat terselamatkan dan pelapor menuntut untuk di proses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Kasat.

Akibat kejadian tersebut, pelaku terancam pasal kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 dan atau ayat 1Jo 76 (C) UU NO.16 tahun 2007.

"Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa baju seragam sekolah SMP milik korban," tutup Kasat. (Eko Mustiawan/CR41)

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved