Berita Crime

Modus Pengeroyokan, Motor Dilarikan Kawanan Begal, Melawan Polisi Tersangka Dilumpuhkan

Dua tersangka begal dengan modus pengeroyokan diberi tindakan tegas dan terukur oleh Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/diw
Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing ketika mengintegrasi kedua tersangka begal saat berada di Aula Polrestabes Palembang, Senin (7/11/2022).  

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua tersangka begal dengan modus pengeroyokan diberi tindakan tegas dan terukur oleh Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, karena melawan polisi, Minggu (6/11/2022) malam.

Mereka terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) satu unit sepeda motor Honda Vario nopol BG 5584 JAU warna biru milik korban Heriyanto (31). 

Tersangka yang diringkus tadi yakni M Hengki Miriyanto alias Hengki (20) warga Lorong Karang Luhur Kecamatan Plaju, dan Joni Arif Prasetya (24) warga Lorong Sentosa Kelurahan 17 Ulu Kecamatan Plaju Palembang

Kejadian pembegalan dialami korban pada hari Sabtu (1/10/2022) lalu sekitar pukul 23.00 di depan Minimarket yang ada di Simpang 4 Bakaran di Jalan Tegal Binangun Kelurahan Talang Putri Plaju Kota Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing kepada wartawan di Aula Polrestabes, Senin (7/11/2022) mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap dalam kasus curas.

"Kedua tersangka yang kita amankan ini merupakan DPO dalam perkara Pasal 365 Curas, dimana ada 5 orang tersangkanya, satu sudah kita amankan terlebih dahulu dan setelah kita melakukan pengembangan akhirnya Kedua tersangka ini berhasil kita amankan," ungkap Kompol Haris Dinzah.

Lanjut Kompol Haris Dinzah, untuk modus para tersangka sendiri mereka yang merupakan anak jalanan (punk).

"Modusnya mereka ini mencegat motor korban, kemudian korban dipukuli lalu diambil motornya dan melarikan diri," katanya.

Sambungnya, benar satu tersangka diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri dan melawan saat akan ditangkap.

"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dan juga ikut diamankan barang bukti (BB) sepeda motor korban berikut kunci kontaknya," pungkas Kompol Haris Dinzah.

Terpisah, tersangka Hengki sendiri mengakui perbuatannya.

"Iya, ada kawan kami yang berkelahi dengan korban, lalu korban lari, sehingga motornya kita ambil. Tapi belum sempat dijual dan baru satu kali ini melakukannya," singkat Hengki. (diw)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved