Tutorial

Cara Mengetahui Apakah Anda Masuk Daftar Penerima Set Top Box STB Gratis atau Tidak

Pemberian STB gratis ini merupakan gabungan dari 1 juta unit dari Kominfo serta 5.7 juta unit dari beberapa stasiun TV.

Shutterstock
Batasi waktu menonton tv dan pilih program acara yang bersifat edukatif dan menghibur. 

SRIPOKU.COM -- Dalam program migrasi dari TV analog ke tv digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah mengeluarkan program Set Top Box (STB) gratis.

Dari data Indonesia Baik, Kominfo menyiapkan setidaknya 6.7 unit STB yang akan dibagikan secara gratis ke masyarakat.

Pemberian STB gratis ini merupakan gabungan dari 1 juta unit dari Kominfo serta 5.7 juta unit dari beberapa stasiun TV.

===

Penerima STB gratis

Distribusi STB gratis ini disalurkan kepada kelompok rumah tangga miskin (RTM) atau rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan masuk dalam 10 persen terendah.

Kelompok tersebut harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial untuk mendapatkan STB gratis.

Bagi penerima yang sudah terdaftar dalam DTKS, maka tidak perlu lagi melakukan pendaftaran pengajuan.

Sementara itu, rumah tangga miskin yang menjadi calon penerima bantuan STB adalah yang terdaftar di dalam desil 1 data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Khusus di DKI Jakarta, penerima STB gratis yaitu rumah tangga miskin yang telah terdaftar pada data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta.

===

Cara cek penerima STB gratis

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk ke dalam penerima STB gratis atau tidak, Anda bisa melakukan pengecekan secara online.

husus wilayah Jabodetabek, pengecekan penerima STB gratis bisa diakses melalui https://cekbantuanstb.kominfo.go.id.

Dilansir dari laman instagram resmi @kemenkominfo, berikut cara cek penerima bantuan set top box gratis:

  • Kunjungi laman https://cekbantuanstb.kominfo.go.id.
  • Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia.
  • Selanjutnya, klik "Pencarian".
  • Apabila terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) asli.
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved