Long Durasi, Video Mesum Gadis Kebaya Merah Trending Diburu Netizen di Medsos, 16 Menit Beraksi

Belakangan diduga pemeran video asusila kebaya merah itu adalah influencer cantik di Bali.

Editor: Wiedarto
tangkapan layar video
Beredar di media sosial video syur kebaya merah berdurasi 16 menit. 

SRIPOKU.COM, BALI--Viral di media sosial video mesum kebaya merah. Video berdurasi 16 menit itu bahkan sempat menjadi trending di Twitter. Belakangan diduga pemeran video asusila kebaya merah itu adalah influencer cantik di Bali.

Polda Bali pun telah bergerak untuk mengidentifikasi pemeran video kebaya merah tersebut. Dikutip dari Tribun Bali, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data dan melakukan analisa wajah.

Nantinya, data tersebut akan dicocokkan untuk memverifikasi kecurigaan yang dialamatkan kepada diduga pemeran perempuan video asusila tersebut.


Dalam video tersebut, polisi juga bisa mengambil sejumlah data karena adanya percakapan yang terjadi dengan pemeran pria. Selain terlihat cukup jelas, wanita berkebaya merah itu juga mengaku berusia 24 tahun.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan proses penyelidikan masih terus dilakukan. "Masih dalam proses penyelidikan. Berbagai informasi, data, keterangan terus dikumpulkan," ujar Nanang Prihasmoko, Selasa (1/11/2022) lalu.

"Kami juga melakukan analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut," imbuhnya.

Sementara saat dihubungi oleh Tribun Bali, Kamis (3/12/2022), Nanang mengatakan pihaknya masih terus mencari pelaku.

Polda Bali juga melakukan patroli siber di media sosial untuk mempercepat proses penyelidikan.

“Untuk video tersebut, kita masih proses penyelidikan untuk mencari lokasi dan pelakunya,” kata Nanang.

“Iya, kita masih patroli siber,” sambungnya.

Beredarnya video mesum perempuan berkebaya merah ini melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Video kebaya merah diburu netizen

Video asusila kebaya merah itu kini jadi buruan warganet. Tak tanggung-tanggung, bukan hanya 9 menit, ada video merekam adegan tak senonoh seorang wanita berkebaya merah dengan sosok pria di dalam kamar hotel berdurasi 16 menit.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved