Berita Selebriti
Terancam 12 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Siap Bongkar Fakta Sebenarnya, Ingin Cepat Persidangan
Hotman Paris mengungkapkan bahwa dirinya baru mendapat informasi bahwa Nikita Mirzani disangkakan satu pasal dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
SRIPOKU.COM - Meski telah seminggu berada di Rutan Serang, nyatanya kasus Nikita Mirzani masih jadi pembahasan hangat.
Ditambah lagi, Nikita Mirzani memang sempat menolak ditahan hingga membuat keributan.
Kasus tersebut pun bak menjadi kasus besar, apalagi baru terungkap bila Nikita Mirzani sampai dikawal 40 jaksa saat penangkapan.
Hukuman Nikita Mirzani itu tampak disorot oleh pengacara kondang, Hotman Paris.
Hotman Paris mengungkapkan bahwa dirinya baru mendapatkan informasi bahwa Nikita Mirzani disangkakan satu pasal dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Di pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor dan ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun," ungkap Hotman Paris Hutapea di acara Pagi Pagi Ambyar Trans TV.
Namun, Hotman Paris tidak serta-merta membenarkan penerapan pasal dengan ancaman hukuman yang tinggi dalam kasus Nikita Mirzani.
Hotman Paris lantas meminta Dito Mahendra selaku pelapor membuktikan kerugian materiil yang benar-benar diterimanya imbas perbuatan Nikita.
"Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor ini benar-benar mengalami kerugian materiil atau tidak. Jadi nama tercemar dan menimbulkan kerugian materiil," terangnya.

Baca juga: Kasus Besar Kalah, Nikita Mirzani Dikawal Ketat 40 Jaksa, Fitri Salhuteru Singgung Sosok Ferdy Sambo
Hotman tetap meralat ucapannya tentang penahanan Nikita Mirzani atas dugaan pelanggaran UU ITE setelah melihat daftar pasal yang dikenakan.
"Begitu saya tahu pasal apa saja yang dikenakan, langsung saya hapus postingan-nya. Kan sudah terjawab kenapa Nikita ditahan," ucapnya lagi.
Diketahui Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota atas dugaan pencemaran nama baik.
Kemudian Nikita Mirzani disangkakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP dalam laporan Dito Mahendra.
Sementara itu pihak Nikita Mirzani justru ingin cepat menjalani persidangan.
Pasalnya saat sidang nanti, Nikita Mirzani mengaku akan membongkar fakta yang sebenarnya.