Berita Musi Rawas
Pencaker Wajib Melampirkan Surat Kuning, Berikut Cara Membuatnya Secara Online dan Offline.
Untuk mempermudah masyarakat, Disnakertrans Kabupaten Mura bisa melayani pembuatan surat kuning atau AK-1, secara online dan offline.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Surat Kuning atau AK-1, menjadi salah satu syarat wajib bagi pencari kerja (Pencaker) untuk melamar pekerjaan.
Surat kuning atau AK-1 dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Untuk mempermudah masyarakat, Disnakertrans Kabupaten Mura bisa melayani pembuatan surat kuning atau AK-1, secara online dan offline.
Kasi Informasi Pasar Kerja pada Disnakertrans Musi Rawas, Ranti menjelaskan cara pembuatan surat kuning atau AK-1 secara online.
Berikut cara pembuatan surat kuning atau AK-1 secara online:
1. Mengakses di laman www.kemnaker.go.id di google ataupun browser, kemudian enter.
2. Klik 'Daftar' di pojok kanan atas halaman
3. Klik 'Daftar Sekarang'
4. Pada pendaftaran akun masukan NIK, nama ayah atau ibu kandung, alamat Email, nomor handphone dan password.
(Pastikan email dan nomor handphone aktif, karena akan menerima kode OTP pendaftaran). Lalu klik 'Daftar sekarang'.
5. Masukan kode OTP yang di kirim ke Handphone atau email kamu lalu klik 'Aktivasi sekarang'.
6. Masuk ke akun yang telah terdaftar, lalu klik 'Profil' di sebelah kiri menu 'Layanan'.
7. Klik 'Lengkapi Profil' lalu isi semua data dengan sebenar-benarnya.
8. Ketika sudah, selanjutnya lapor ke petugas bahwa kalian telah selesai mengisi data dan siap untuk mencetak kartu AK-1.
Selain mengisi atau mengikuti semua tahapan tersebut lanjut Ranti, pembuat surat kuning juga diharuskan menyiapkan beberapa sarat yakni:
1. Ijazah terakhir yang sudah dilegalisir 1 lembar,l.
2. Pas foto 3x4 2 lembar untuk laki-laki latar biru dan perempuan latar merah.
3. Fotocopy KTP 1 lembar.
4. Fotocopy KK 1 lembar
5. Fotocopy sertifikat kompetensi kerja (Jika ada)
6. Fotocopy surat pengalaman kerja (Jika ada)
Setelah mengisi semua tahapan, maka selanjutnya diharuskan datang ke Disnakertran Kabupaten Mura, dengan membawa sarat fisik dan selanjutnya bisa dicetak surat kuning atau AK-1.
"Untuk yang online ini, pendaftaran bisa dilakukan dimana saja, asal sinyal internetnya stabil. Datang ke Disnakertran tinggal menyerahkan syarat fisik dan cetak surat kuningnya," ucapnya.
Sedangkan untuk membuat surat kuning secara manual, pencaker harus datang ke Disnakertran Kabupaten Mura di Kompleks Perkantoran Agropolitan Center Muara Beliti.
"Kalau yang manual harus datang, dengan membawa semua syaratnya," ucapnya.
Setelah itu sambung Ranti, pencaker mengambil nomor antrian, dan melakukan pengisian beberapa formulir yang disiapkan oleh Disnakertrans Kabupaten Mura.
"Pada saat pengisian formulir, nanti kita wawancara terkait mau kerja dimana dan lain sebagainya," ungkapnya.
Dikatakan, kelemahan pembuatan surat kuning atau AK-1 secara manual, tergantung dengan kondisi sinyal di Kantor Disnakertrans.
"Karena kadang lemot, sebab sinyal di Muara Beliti agak susah. Itu kelemahan kalau buat secara manual," tutupnya.