Berita Crime

Dua Sekawan Didor dengan Timah Panas, Tim Beguyur Bae Naik Pitang, Curas Tak Jauh dari Kantor Polisi

Dua sekawan tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) didor oleh tim beguyur bae opsnal ranmor Polrestabes Palembang

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/diw
Dua sekawan tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) setelah didor oleh tim beguyur bae opsnal ranmor Polrestabes Palembang, mendapat perawatan dan tetap kompak saling bantu menskipun bagian betis kaki keduanya diperban, Rabu (2/11/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua sekawan tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) didor oleh tim beguyur bae opsnal ranmor Polrestabes Palembang, Rabu (2/11/2022).

Keduanya yakni, M Safriadi (20) warga Jalan Karang Anyar Lorong Jembatan 5 Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus dan rekannya, Roy (21) warga Lorong Haji Umar Kelurahan 8 ulu Kecamatan SU 1 Palembang.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi curas yang dilakukan dua sekawan ini terjadi pada, Jumat, (7/10/2022), pukul 11.30 di Jalan Musyawarah Karang Jaya Kecamatan Gandus Palembang.

Dimana berawal saat korban Rehan Dwi Andika (14), seorang pelajar mengendarai sepeda motor, lalu diberhentikan oleh pelaku Safriadi, dengan modus minta antar ke kawasan Jalan 8 Ulu H Umar tak jauh dari Kantot Polisi, Polrestabes Palembang.

Kemudian, sesampai di di 8 Ulu tempat kejadian perkara (TKP), korban disuruh turun dari atas motornya, dan diancam dengan senjata tajam.

Atas peristiwa ini korban pun harus kehilangan motornya Honda Beat. Sehingga korban pun melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang yang memang tak jauh dari lokasi kejadian. 

Mendapat laporan dari korban, Tim beguyur bae opsnal ranmor Polrestabes Palembang, Pimpinan Kasubnit Ospnal Iptu Jhony Palapa dan Ipda Roland naik pitang, lantaran kejadian tak jauh dari wilayah hukum Polrestabes Palembang.

Tak lama menerima surat dari SPKT Polrestabes Palembang, Tim Beguyur Bae yang sudah mendapat ciri-ciri tersangka bergerak cepat hingga kedua tersangka dengan mudah dibekuk, Rabu, (2/11/2022). 

Menurut Iptu Jhony Palapa, bermula polisi mengamankan Safriadi dari nyanyian tersangka ini berhasil mengamankan temannya Roy.

"Benar ada dua pelaku curas berhasil kita tangkap atas laporan korban curas," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah kepada Sripoku.com

Lanjut Kompol Haris Dinzah, kedua tersangka ini pun terpaksa diberikan tindakan tegas terukur, ini lantaran melawan dan hendak kabur saat dilakukan penangkapan.

"Ya keduanya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur, karena melawan dan hendak kabur," tegasnya. 

Selain mengamankan kedua tersangka, beber Kompol Haris Dinzah, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa, pakaian, jaket yang digunakan tersangka saat beraksi.

"Kedua tersangka akan dijerat pasal 365 dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun," tegasnya. 

Sedangkan, kedua tersangka ketika ditemui mengakui perbuatannya.

"Kami melakukan aksi hanya berdua. Nah motor hasil curian ini kami jual 2 juta dan duitnya untuk makan, minum, beli rokok dan happy," ungkap keduanya sambil menahan sakit lantaran timah panas yang menyarang di bagian betis. (diw)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved