Berita Muaraenim
DRPD Muaraenim Tuding Eksekutif Lalai, Raperda Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu Ditunda
Pihak DPRD Muara Enim menilai, belum dimasukkannya kode desa dalam Perda diduga akibat kelalaian eksekutif.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - DPRD Kabupaten Muara Enim menunda pembahasan Raperda Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu.
Penundaan dilakukan karena Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022 sudah selesai, tapi surat dari Mendagri untuk memasukan kode desa dalam Perda belum ada.
Hal ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim membahas Propemperda dan membahas Perda Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu di gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Senin (31/10/2022).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki, dihadiri Pj Bupati Muara Enim Kurniawan, Pj Sekda Muara Enim H Riswandar, Asisten, Kabag dan para kepala OPD serta Forkopimda.
Pihak DPRD menilai, belum dimasukkannya kode desa dalam Perda diduga akibat kelalaian eksekutif.
"Pembahasan Raperda Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu Kecamatan ujan Mas tidak dapat kita lanjutkan," tegas Ketua DPRD Muara Enim, Liono Basuki setelah mendapat persetujuan anggota rapat paripurna.
Menurut Liono, pihaknya menilai hal tersebut merupakan kelalaian eksekutif karena surat dari Mendagri untuk memasukan kode desa dalam Perda belum ada.
Kemudian eksekutif melayangkan surat meminta membahas Perda Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu.
Hal tersebut juga disesalkan anggota DPRD Muara Enim dari Fraksi PDI Perjuangan Munyati.
Pihaknya merasa keberadaan anggota legislatif selalu dianggap tidak ada oleh eksekutif.
"Seharusnya jika kita saling menghargai maka hal seperti ini tidak perlu terjadi lagi," katanya.
"Jangan sampai gara-gara ini kepentingan sekitar 4000 rakyat Desa Ujan Mas Ulu dikorbankan," ujarnya.
Untuk itu dirinya meminta kepada pihak eksekutif jangan pernah lagi ada ucapan kepada masyarakat bahwa bola panasnya ada di dewan.
"Kami anggota DPRD Kabupaten Muara Enim juga tidak mau terbakar oleh bola panas itu. Kejadian ini sudah kedua kalinya, tolong hal ini jangan sampai terulang kembali,” tegas Munyati.
Hal senada juga dikeluhkan anggota dewan dari Fraksi Demokrat, Dwi Windarti.
Ditegaskan, DPRD Kabupaten Muara Enim tidak pernah menolak pembahasan Raperda dalam bentuk apa pun.
Tetapi karena undang-undang mengamanahkan setiap Perda itu harus izin dari Mendagri. Karena pemimpin di Muara Enim bukan pemimpin yang defenitif.
Untuk itu, dirinya berharap untuk menjamin kepastian hukum supaya agenda Pemkab Muara Enim tidak berlarut-larut seperti ini.
Sebab preseden buruk yang serupa pernah terjadi. Dimana amanah omnibus law untuk menuntaskan TKA dan PPG sudah di Banmuskan dan dijadwalkan diparipurna.
Ternyata, ditarik sepihak oleh eksekutif karena belum turunnya izin dari Kementerian Dalam Negeri.
"Ini bukan kali pertama, izin tanpa lewat surat melainkan lewat telpon. Ini sudah merupakan tidak akuntabelnya yang dilakukan oleh eksekutif," katanya.
Terpisah, Pj Sekda Muara Enim H Riswandar mengatakan, sebenarnya bukan masalah. Pihaknya sudah memproses dari awal dan sampai ke Mendagri.
"Kebetulan belum turun, karena beliau (Mendagri) di luar Negeri. Kalau hari ini dikirim PDF-nya selesai, itu sudah dimeja beliau dan sudah diparaf seluruh stafnya,” jelasnya.