Berita Muaraenim

DRPD Muaraenim Tuding Eksekutif Lalai, Raperda Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu Ditunda

Pihak DPRD Muara Enim menilai, belum dimasukkannya kode desa dalam Perda diduga akibat kelalaian eksekutif.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Ahmad Farozi
ardani/sripoku.com
DPRD Kabupaten Muara Enim menunda pembahasan Raperda Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu dalam rapat patripurna, Senin (31/10/2022). Penundaan dilakukan karena Propemperda 2022 sudah selesai, tapi surat dari Mendagri untuk memasukan kode desa dalam Perda belum ada. 

Ditegaskan, DPRD Kabupaten Muara Enim tidak pernah menolak pembahasan Raperda dalam bentuk apa pun.

Tetapi karena undang-undang mengamanahkan setiap Perda itu harus izin dari Mendagri. Karena pemimpin di Muara Enim bukan pemimpin yang defenitif.

Untuk itu, dirinya berharap untuk menjamin kepastian hukum supaya agenda Pemkab Muara Enim tidak berlarut-larut seperti ini.

Sebab preseden buruk yang serupa pernah terjadi. Dimana amanah omnibus law untuk menuntaskan TKA dan PPG sudah di Banmuskan dan dijadwalkan diparipurna.

Ternyata, ditarik sepihak oleh eksekutif karena belum turunnya izin dari Kementerian Dalam Negeri.

"Ini bukan kali pertama, izin tanpa lewat surat melainkan lewat telpon. Ini sudah merupakan tidak akuntabelnya yang dilakukan oleh eksekutif," katanya.

Terpisah, Pj Sekda Muara Enim H Riswandar mengatakan, sebenarnya bukan masalah. Pihaknya sudah memproses dari awal dan sampai ke Mendagri.

"Kebetulan belum turun, karena beliau (Mendagri) di luar Negeri. Kalau hari ini dikirim PDF-nya selesai, itu sudah dimeja beliau dan sudah diparaf seluruh stafnya,” jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved