Berita Selebriti
TAK Mungkin Berdamai, Dito Mahendra Tupup Pintu Damai, Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak
Penolakan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya sudah sesuai pemantauan dan analisa JPU
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM - Hingga kini kasus Nikita Mirzani lawan Dito Mahendra masih berlanjut.
Nikita Mirzani yang sudah berada di Rutan Serang, rupanya mengajukan penangguhan penahanan.
Namun penangguhan penahanan Nikita Mirzani itu ditolak.
Bahkan, Dito Mahendra tampak menutup pintu damai dengan Nikita Mirzani.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, penolakan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya sudah sesuai pemantauan dan analisa JPU.
"Sejak tahap penyidikan sampai tahap II, maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," kata Freddy dilansir Sripoku.com dari Kompas.com.
Pertimbangan lain, kata Freddy, karena sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri.
"Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujar Freddy.
Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani telah mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten pada Rabu (26/10/2022) atau sehari setelah Nikita Mirzani ditahan.

Baca juga: BAHAGIA Nikita Mirzani Dipenjara, Isa Zega Tumpengan, Musuh Nyai Puas Joget-joget Sindir Narapidana
Sementara itu pihak Dito Mahendra sendiri sudah menutup pintu maaf untuk Nikita Mirzani.
Diketahui Nikita Mirzani sempat menawarkan restorative justice dengan Dito Mahendra usai ditetapkan tersangka terkait kasus pencemaran nama baik.
Namun pihak Dito Mahendra menyebut penyelesaian kasusnya dengan pendekatan restorative justice tidak akan pernah terjadi.
"Sekarang sudah tahap penyerahan tersangka dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Serang, kami berpendapat restorative justice itu sudah merupakan kemustahilan. Artinya tidak mungkin lagi ada proses perdamaian," kata pengacara Dito, Yafet Rissy.
Yafet mengatakan ajakan restorative justice dari pihak Nikita Mirzani sudah terlambat.
Pasalnya, ketika kasus ini masih tahap penyidikan di Polres Serang Kota, pendekatan restorative justice tidak digubris oleh pihak wanita yang kerap disapa Nyai itu.
