Berita Crime

Penjambret Jalanan Dihadiahi Timah Panas

Tersangka penjambret M Indra (28), tersungkur di hadapan Tim Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Jhony Palapa, dihadiahi timah panas.

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/diw
Tersangka penjambret M Indra (28), tersungkur di hadapan Tim Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Jhoni Palapa. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tersangka penjambret jalanan M Indra (28), tersungkur di hadapan Tim Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Jhony Palapa, dihadiahi timah panas.

Warga Jalan PS Ing Kenayan Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Kota Palembang, terpaksa diberikan tindakan terarah dan terukur oleh Iptu Jhony Palapa, lantaran mencoba melawan petugas ketika digiring ke Mapolrestabes Palembang.

Tersangka diselamatkan oleh petugas, ketika diamuk massa ketika tertangkap tangan sedang melakukan aksi jambret, Kamis (27/10/2022) pukul 19.30.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi jambret yang dilakukan Indra dan rekannya yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni, inisial JN di Jalan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I, Palembang.

Berawal saat korban M Jodi (19), sedang membeli gorengan di warung Rudi. Lalu saat korban sedang memainkan Hpnya, tiba-tiba datang kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor, dan langsung merampas HP korban. 

Karena panik Hp nya dirampas, membuat korban pun berteriak, "jambret, jambret, jambret".

Teriak korban pun mengundang warga dan petugas yang sedang melakukan hunting di lokasi.

Alhasil Indra pun berhasil diamankan warga bersama petugas, sedangkan rekannya JN masih berstatus DPO. 

"Jadi benar saat itu anggota sedang hunting di TKP, lalu mendapati warga yang berteriak jambret, dengan cepat anggota di bantu warga langsung mengejar pelaku, alhasil pelaku pun berhasil diamankan, " ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, Kompol Tri Wahyudi.

Masih kata Kompol Tri Wahyudi didampingi Kasubnit 2 ranmor, Ipda Roland, Jumat (28/10/2022), kepada Sripoku.com

Lanjutnya, tersangka terpaksa dilumpuhkan, lantaran melawan saat hendak digiring ke Polrestabes Palembang.

"Pada saat hendak digiring ke Polrestabes Palembang, pelaku ini melawan dan hendak kabur, terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur," tegas Kompol Tri Wahyudi sambil mengatakan, masih ada satu pelaku laku rekannya, identitasnya sudah kita kantongi dan akan kita kejar. 

Atas ulahnya tersangka akan dijerat pasal 365 dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. 

Sedangkan, Indra ketika ditemui mengakui perbuatannya.

"Saya terpaksa melakukan aksi jambret ini lantaran tidak ada pekerjaan. Saat beraksi saya bertugas sebagai eksekutor, tukang merampas hp korban, sedangkan rekan saya JN, yang membawa motor saat kami beraksi," akunya sambil meringis kesakitan. (diw) 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved