Berita Selebriti

USAI Ngamuk di Kejari Serang, Nikita Mirzani Tidur Bersama 8 Tahanan, Hidup di Sel 20 Hari ke Depan

Inilah kondisi Nikita Mirzani usai mengamuk di Kejari Serang saat diberi tahu penahanan atas kasus pencemaran nama baik.

Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: pairat
capture/YouTube/IntensInvestigasi
Kondisi Nikita Mirzani Usai Mengamuk di Kejari Serang. 

SRIPOKU.COM - Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Serang Banten.

Sesaat diputuskan penahanan Nikita Mirzani mengamuk di kantor Kejari Serang.

Lantas per malam Selasa (25/10/2022) Nikita Mirzani tidur bersama delapan tahanan lain.

Baca juga: Nikita Mirzani Ngotot Minta Satu Sel dengan Nindy Ayunda, Beri 4 Syarat ke Polisi Baru Mau Ditahan

Kondisi Nikita Mirzani Usai Mengamuk di Kejari Serang.
Kondisi Nikita Mirzani Usai Mengamuk di Kejari Serang. (capture/YouTube/IntensInvestigasi)

Artis kontroversial Nikita Mirza yang disapa Nyai ini beraksi saat tahu status penahanannya.

Nikita Mirza harus mendekam di penjara selama maksimal 20 hari.

Ia dijebloskan ke penjara oleh Dito Mahendra atas kasus pencemaran nama baik dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Divisi Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Masjuno menegaskan Nikita Mirzani tidur di sel bersama delapan tahanan lain.

"Sudah ditempatkan di sel bersama dengan yang lain," ujar Masjuno dikutip Sripoku.com dari Kompas.com, Rabu (26/10/2022).

"Berarti totalnya 9 orang dengan Nikita," lanjutnya.

Masjuno mengatakan pihaknya sudah memastikan jika Nikita Mirzani tidak mendapat fasilitas yang spesial.

Ia menegaskan Nikita Mirzani mendapatkan fasilitas yang sama seperti tahanan lainnya.

"Dia berada di sel wanita, semuanya sama dengan yang lainnya tidak ada yang dibedakan," ucapnya.

Dibeberkan Masjuno, Nikita Mirzani diperlakukan sesuai SOP yang ada.

"Di dalam kamar ada kipas pasti, perlengkapan-perlengkapan yang mendasar, kebutuhan sehari-hari ada semuanya itu aja," lanjutnya.

Ia juga mengatakan Nikita Mirzani akan melakukan adaptasi sosial di rutan Serang.

Nikita Mirzani belum diperbolehkan dijenguk oleh kerabat dan teman terdekat.

"Belum diperbolehkan dibesuk oleh siapapun selama dua minggu dikarenakan ada proses pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Hujatan Nikita Mirzani untuk Dito Mahendra
Hujatan Nikita Mirzani untuk Dito Mahendra (Kolase Instagram)

Selama menjalani kehidupan di rutan Serang, Nikita Mirzani bakal mengikuti kegiatan kerohanian.

"Kemudian kegiatan lainnya juga ada. Bantuan hukum juga ada, terutama tentang hak-hak dia beribadah," ucapnya.

Sebelum itu, Nikita Mirzani tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Selasa Sore didampingi kuasa hukumnya

Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.

Kejari Serang menyatakan berkas Nikita Mirzani lengkap pada pukul 18.00 dan Ia langsung ditahan.

Nikita Mirzani dijerat pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang

Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penistaan fitnah dengan tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Baca juga: Tidak Adil! Fitri Salhuteru Pasang Badan Bela Nikita Mirzani, Sentil Hukum yang Ada di Indonesia

Kondisi Nikita Mirzani Usai Mengamuk di Kejari Serang.
Kondisi Nikita Mirzani Usai Mengamuk di Kejari Serang. (capture/YouTube/IntensInvestigasi)
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved