Berita Selebriti
USAI Ngamuk di Kejari Serang, Nikita Mirzani Tidur Bersama 8 Tahanan, Hidup di Sel 20 Hari ke Depan
Inilah kondisi Nikita Mirzani usai mengamuk di Kejari Serang saat diberi tahu penahanan atas kasus pencemaran nama baik.
Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: pairat
Nikita Mirzani belum diperbolehkan dijenguk oleh kerabat dan teman terdekat.
"Belum diperbolehkan dibesuk oleh siapapun selama dua minggu dikarenakan ada proses pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Selama menjalani kehidupan di rutan Serang, Nikita Mirzani bakal mengikuti kegiatan kerohanian.
"Kemudian kegiatan lainnya juga ada. Bantuan hukum juga ada, terutama tentang hak-hak dia beribadah," ucapnya.
Sebelum itu, Nikita Mirzani tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Selasa Sore didampingi kuasa hukumnya
Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.
Kejari Serang menyatakan berkas Nikita Mirzani lengkap pada pukul 18.00 dan Ia langsung ditahan.
Nikita Mirzani dijerat pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang
Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penistaan fitnah dengan tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Baca juga: Tidak Adil! Fitri Salhuteru Pasang Badan Bela Nikita Mirzani, Sentil Hukum yang Ada di Indonesia
