Berita Selebriti

FAKTA Nikita Mirzani Ditahan, Teriak Histeris Menolak Dipenjara, Diancam Tak Boleh Melarikan Diri

Kini tak bisa lagi berkutik dan harus mengikuti perintah polisi, Nikita Mirzani sempat menolak hingga histeris, berikut fakta-faktanya

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
capture/YouTube/IntensInvestigasi
Kondisi Nikita Mirzani Usai Mengamuk di Kejari Serang. 

“Uang hasil nipu orang, dia itu kayak markus, apa sih kepanjangannya, makelar kasus,” sambungnya melalui akun pribadinya.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

2. Ditahan Setelah Penyerahan Berkas Tahap II

Nikita Mirzani ditahan setelah adanya penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota.

Dilansir dari Kompas.com proses penyerahan tahap II berlangsung selama kurang lebih dua jam.

Tim kesehatan sempat datang mengecek kondisi Nikita di ruang penyerahan tahap II.

Nikita keluar dari ruang tahap II pukul 18.35 WIB dan langsung masuk ke mobil Avanza warna silver diikuti oleh tim dari Kejaksaan Serang. Mobil tahanan mengikuti dari belakang.

"Jadi hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata Freddy.

Nikita Mirzani saat ceritakan kronologi penjemputan paksa oleh Polresta Serang Kota, Sabtu (23/7/2022).
Nikita Mirzani saat ceritakan kronologi penjemputan paksa oleh Polresta Serang Kota, Sabtu (23/7/2022). (YouTube/Crazy Nikmir REAL)

Baca juga: Nikita Mirzani Ngotot Minta Satu Sel dengan Nindy Ayunda, Beri 4 Syarat ke Polisi Baru Mau Ditahan

Baca juga: HISTERIS Tak Mau Dipenjara, Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Penyebab Dipolisikan Dito Mahendra Terkuak

3. Nikita Mirzani Histeris Tak Mau Ditahan

saat tahu akan ditahan, Nikita Mirzani tampak teriak histeris, dan menolak untuk dipenjara.

Nikita Mirzani berteriak dan menangis saat hendak ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten.

4. Penyebab Ditahan Polisi

Dijelaskan Freddy, alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.

Sedangkan alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

5. Beri 4 Syarat agar Mau Ditangkap

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved