Daftar 40 Jabatan Fungsional Kesehatan yang Wajib Menyertakan STR saat PPPK 2022

Dalam keputusan tersebut ada beberapa jenis jabatan fungsional kesehatan yang mewajibkan pelamar untuk menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR).

Tribunsumsel.com/Linda Trisnawati
FOTO ILUSTRASI -- Gubernur Sumsel, Herman Deru meresmikan 1.748 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jabatan fungsional guru tahap kedua di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel. Foto diambil beberapa waktu yang lalu. 

Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

  1. Kepala puskesmas bagi pelarnar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
  2. Kepala rumah sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
  4. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
  5. Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan/yayasan.

===

Tahap Seleksi

Seleksi PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan terdiri atas 2 tahap, yaitu:

Seleksi Administrasi; dan

Seleksi Kompetensi yang terdiri atas seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Seleksi dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN dengan dukungan sarana prasarana dari Kementerian Kesehatan.

Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi adalah 145 soal, dengan rincian:

Seleksi kompetensi teknis: 90 butir soal;

Seleksi kompetensi manajerial: 25 butir soal;

Seleksi kompetensi sosial kultural: 20 butir soal; dan

Wawancara: 10 butir soal.

===

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPPK 2022, Ini 40 Jabatan Fungsional Kesehatan yang Wajib Pakai STR"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved