Tutorial
Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022 Segera Dibuka, Ini Syarat yang Harus Dipersiapkan dan Cara Daftar
Akan tetapi, Satya Pratama selaku Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN menjelaskan jika pendaftaran PPPK Guru 2022 belum dibuka.
SRIPOKU.COM -- Ada kabar gembira bagi anda para guru di Indonesia. Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 akan segera dibuka.
Melalui laman situs resminya, PPPK Kemendikbud Ristek menjelaskan jika PPPK Guru 2022 akan dibuka pada Selasa (23/10/2022) dan akan berakhir pada 7 November mendatang.
Akan tetapi, Satya Pratama selaku Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN menjelaskan jika pendaftaran PPPK Guru 2022 belum dibuka.
"Belum (dibuka)," kata Satya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (25/10/2022).
Sementara Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani saat dikonfirmasi, tetapi belum memberikan respons.
===
Berkas Pendaftaran PPPK Guru 2022
Apabila mengacu pada tahun sebelumnya, proses pendaftaran PPPK guru 2022 akan dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.ac.id.
Lantas, apa saja berkas yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar?
Dikutip dari laman resmi PPPK Guru Kemendikbud, ada tujuh berkas yang harus disiapkan ketikan mendaftar.
- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.
- Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermaterai Rp 10.000, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Scan ijazah dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S1 dan surat penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
- Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas, harus menyertakan surat surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
===
Kategori Pelamar
Rekrutmen PPPK guru 2022 akan memprioritaskan pada tiga kelompok.
1. Kriteria pertama peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Ini dilakukan berdasarkan urutan:
- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF
- Guru Tahun 2021 Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
2. THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas pertama.
3. Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/379-PPPK-OKU-Timur-Guru-tahap-I-Formasi-2021-di-Kabupaten-OKU-Timur-resmi-dilantik.jpg)