Gagal Ginjal Akut di Sumsel
Dinkes Sumsel Sebut Kasus Gagal Ginjal Akut Belum Masuk Status KLB
Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel, belum bisa mengkategorikan kasus gagal ginjal akut ke dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB).
Penulis: Mita Rosnita | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel, belum bisa mengkategorikan kasus gagal ginjal akut ke dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB).
"Status KLB belum bisa diberikan karena kami masih menunggu keputusan dari kementerian pusat," kata Kepala Dinkes Sumsel, Dr. Trisnawarman, M. Kes, Senin (24/10/2022).
Kasus gagal ginjal akut misterius atau Acute Kidney Injury (AKI) Atipikal yang terjadi di Indonesia masih terus menjadi perhatian publik, bahkan berdasarkan data terakhir yang dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tercatat ada sebanyak 133 anak yang meninggal dunia untuk seluruh Indonesia.
Di Provinsi Sumatera Selatan sendiri kasus AKI Atipikal dikabarkan telah menimpa sebanyak tiga anak dimana dua diantaranya meninggal dunia dan satu lainnya telah menjalani perawatan intensif hingga berhasil dipulangkan.
Selain itu, pihaknya juga masih melakukan pertimbangan atas status KLB, mengingat bahwa gagal ginjal akut misterius yang menimpa anak-anak ini tidak masuk ke dalam kategori penyakit menular.
"Untuk antisipasi nya, kita akan berkordinasi dengan lintas sektor terkait ya dan juga akan membentuk tim penanggulangan kejadian ini," ucapnya lagi.
Ia mengatakan, Dinkes Sumsel juga sedang menunggu surat edaran dari Gubernur Sumsel terkait penanggulangan penyakit AKI Atipikal tersebut di wilayah Sumsel.
"Tidak hanya itu, kami juga masih menunggu surat edaran dari gubernur untuk langkah lanjut ke kabupaten dan kota di Sumsel serta menyiapkan rumah sakit dengan kategori yang disebutkan Kemenkes," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/gagal-ginjal-akut-sumsel-2.jpg)