Berita Muara Enim

5 Produk Obat Sirup Dilarang Beredar, Dinkes Muara Enim Tarik Sirup Mengandung Cemaran Etilen Glikol

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, akhirnya Dinas Kesehatan Muara Enim mengeluarkan surat edaran

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/ari
Kadinkes Muara Enim dr Eni Zatila MKM 

Segera melaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim / PBF / BPOM jumlah sediaan yang ada di sarana Rumah Sakit, Klinik, DPP (Dokter Praktek Perorangan), BPM (Bidan Praktik Mandiri), Puskesmas, Apotek dan Toko Obat se-Kabupaten Muara Enim jika masih terdapat obat dari ke-5 jenis obat tersebut.

"Kami minta surat edaran ini untuk segera dilaksanakan dan dipedomani, sebab ini terkait dengan kesehatan dan keamanan bersama," tegas Eni Zatila. (ari)

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved