Berita Lubuklinggau

Masih Ada Apotek Jual Obat Sirup yang Dilarang, Dinkes Lubuklinggau Kumpulkan Seluruh Apoteker

Seluruh apotek sudah diminta hentikan penjualan lima produk obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol diluar batas aman.

Editor: Ahmad Farozi
eko hepronis/ts
Kadinkes Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau mengumpulkan seluruh apoteker dan diwarning agar tidak lagi menjual lima oba sirup yang dilarang.

Hal tersebut menyusul masih ada pegawai apoteker di Kota Lubuklinggau yang mengatakan belum menerima surat pemberitahuan dari Dinkes Lubuklinggau, terkait adanya larangan menjual lima obat yang dilarang.

Kadinkes Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi menyampaikan, tujuan mengumpulkan seluruh apoteker itu agar memiliki pemahaman yang sama dengan pemerintah.

"Bahwa informasi yang muncul dari Dinkes Lubuklinggau harus mereka tindak lanjuti," ungkap Erwin, Jumat (21/10/2022).

Dikatakan, seluruh apotek sudah diminta menghentikan penjualan lima produk obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) diluar batas aman.

Kandungan ini dicurigai menjadi penyebab gagal ginjal akut yang menyerang anak saat ini.

Lima produk tersebut adalah Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam).

"Untuk tindak lanjut awal, kita mengirimkan surat kepada seluruh rumah sakit, dokter praktek, bidan praktek mandiri, penanggung jawab klinik, apotek dan toko obat berizin se kota Lubuklinggau," ungkapnya.

Dalam surat itu yang penting adalah seluruh pusat pelayanan kesehatan, apotek tidak lagi boleh memperjual belikan obat yang dilarang.

Termasuk obat sirup lainnya dilarang sementara menunggu instruksi lainnya.

"Kemudian untuk lima sirup obat yang dilarang itu kita sudah berkoordinasi dengan BPOM untuk melakukan sidak agar obat-obat itu tidak dijual lagi," ungkapnya.

Selanjutnya apabila masih ditemukan, agar obat-obatan itu dimusnahkan oleh produsen obat-obatan itu sendiri.

"Lalu untuk kasus di Lubuklinggau sejauh ini belum ada," ujarnya. (eko hepronis/ts)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved