News Video
VIDEO: Kemenkes RI Resmi Larang Obat Sirup Sampai Ada Pengumuman Resmi dari Pemerintah
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran terkait larangan bagi apotek menjual obat jenis sirup.
Editor:
Bejoroy
SRIPOKU.COM -- Kemenkes Larang Obat Sirup Sampai Ada Pengumuman Resmi dari Pemerintah
Sehubungan dengan terus berkembangnya ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran terkait larangan bagi apotek menjual obat jenis sirup.
Dalam surat bernomor SR.01.05/III/3461/2022 tersebut Kemenkes juga menginstruksikan tenaga kesehatan (nakes) pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Rekomendasi untuk Anda