News Video
VIDEO: Kemenkes RI Resmi Larang Obat Sirup Sampai Ada Pengumuman Resmi dari Pemerintah
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran terkait larangan bagi apotek menjual obat jenis sirup.
Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM -- Kemenkes Larang Obat Sirup Sampai Ada Pengumuman Resmi dari Pemerintah
Sehubungan dengan terus berkembangnya ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran terkait larangan bagi apotek menjual obat jenis sirup.
Dalam surat bernomor SR.01.05/III/3461/2022 tersebut Kemenkes juga menginstruksikan tenaga kesehatan (nakes) pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Berita Terkait :#News Video
Video: Ibu Dihina Calon Mertua, Pria Ini Pilih Batalkan Pernikahan, Digugat Calon Istri Rp 3 M |
![]() |
---|
Video: Lukas Enembe Ditangkap, AHY: Kami Hormati Proses Hukum, Jangan Dipolitisir dan Tebang Pilih |
![]() |
---|
Video: Amanda Manopo dan Arya Saloka Alami Kecelakaan Tragis, Ikatan Cinta Tamat Besok |
![]() |
---|
Video: Mahfud MD Sebut Ada Jenderal Bintang 1 Gerilya Agar Sambo Dihukum Ringan, Sosoknya Terungkap? |
![]() |
---|
Video: Pilpres 2024, Jawaban AHY Jika Dirinya Tidak Didukung Koalisi Perubahan Jadi Cawapres Anies B |
![]() |
---|