Berita OKI
Wajah Pencuri Terekam Jelas di Kamera CCTV, Ipda Suparman Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan
Tersangka Fitra ditangkap Tim Macan Komering Polsek Lempuing setelah diketahui wajah dan ciri-ciri melalui rekaman kamera CCTV dilokasi.
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Fitra Rama Dheni (21) warga Desa Bumi Agung Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir) ditangkap setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat).
Tersangka Fitra ditangkap Tim Macan Komering Polsek Lempuing setelah diketahui wajah dan ciri-ciri melalui rekaman kamera CCTV dilokasi.
Dikatakan Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Lempuing AKP AK Sembiring, peristiwa terjadi Senin (17/10/2022) kemarin pukul jam 04.30.
"Saat itu pelaku masuk ke dalam rumah sekaligus kantor PT Pilar Putra Tehnik (PPT) di Dusun II Desa Bumi Agung dengan cara memanjat tembok dinding belakang kantor," tutur AKP Sembiring kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).
Setelah itu, tersangka masuk kantor melalui pintu belakang yang kondisinya berlobang lalu tersangka mengambil 1 unit handphone yang terletak dibawah meja diruangan tengah.
"Pelakupun segera menuju ruangan depan dan pelaku mengambil 3 unit handphone yang berada di lantai dekat korban yg sedang tertidur pulas," kata AKP Sembiring.
Selanjutnya tersangka keluar melalui pintu semula atau pintu belakang dengan membawa barang-barang hasil curiannya.
"Mengetahui barang berharganya telah dicuri, akhirnya korban Riyan Susanto (25) yang merupakan karyawan melaporkan kejadian ke Mapolsek Lempuing," ujar Kapolsek Lempuing didampingi Kanit Reskrim Ipda Suparman.
Masih kata AKP Sembiring, dihari yang sama tepatnya jam 10.00 dan setelah menerima laporan pengaduan dari korban.
Tim Macan Komering Polsek Lempuing langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Bumi Agung.
Selanjutnya dari hasil cek TKP dan didukung dengan keterangan saksi-saksi dan juga korban, serta dari pengamatan rekaman kamera CCTV.
Didapat petunjuk tentang identitas tersangka dan sekitar jam 20.30, pihaknya mendapatkan informasi tentang diduga tersangka pencurian yang akan menjualkan handphone milik korban.
"Ketika sampai di depan Bank BRI KCP Desa Tugu Mulyo, team bertemu dengan pelaku yang sedang duduk diatas sepeda motornya dan sedang berbicara dengan 2 orang laki-laki," kata AKP Sembiring.
Kemudian, petugas melakukan pengeledahan terhadap tersangka dan ditemukan 2 unit handphone di dalam saku celananya.
Tidak sampai disitu, tersangka kembali menunjukkan 1 unit handphone milik korban yang masih disimpan di rumahnya.
"Lalu team dan pelaku mengambil handphone tersebut di rumah pelaku. Pelaku dan barang bukti 3 unit handphone dibawa ke Polsek Lempuing untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 363 KUHPidana merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman maksimum 7 tahun.