Pali Memilih

Pali Berpeluang Tambah Dapil dan Kursi DPRD di Pemilu 2024, Jumlah Penduduk 202 Ribu Jiwa Lebih

Ketua KPU Pali Sunario mengatakan, pada Pemilu 2024 mendatang, Kabupaten Pali memang berpeluang besar jumlah dapil dan kursi DPRD bertambah.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Ahmad Farozi
sripoku.com/Reigan
Ketua KPU PALI, Sunario. 

SRIPOKU.COM, PALI - Sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) di Sumsel, jumlah penduduk di Kabupaten Pali kian bertambah saban tahun.

Dengan adanya penambahan penduduk ini, dinilai sudah bisa dilakukan penambahan daerah pemilihan dan kursi di parlemen.

"Penambahan kursi wakil rakyat sesuai UU dan aturan yang ada sangat memungkinkan bila data jumlah penduduk di Pali memang real sudah lebih 200 ribu jiwa," kata pemerhati politik di Pali, Mukhtar Jayadi, Senin (17/10/2022).

Namun demikian, jelas dia, penambahan kursi DPRD PALI diiringi dengan harus mengedepankan azas keseimbangan diantara 5 wilayah kecamatan yang ada di Bumi Serepat Serasan.

"Keseimbangan wilayah yang ada jangan melebihi over kapasitas dalam penentuan jumlah kursi Dewan agar semua aspirasi masyarakat dapat terealisasi dengan mudah dan transparan," ujarnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI Sunario mengemukakan, pada Pemilu 2024 mendatang, Kabupaten Pali memang berpeluang besar jumlah dapil dan kursi DPRD bertambah, jika usulan dari daerah terpenuhi.

"Berdasarkan data kependudukan dari Dukcapil Pali, jumlah penduduk bertambah menjadi 202 ribu jiwa lebih," katanya, Selasa (17/10/2022).

Diakui Sunario data jumlah penduduk di kabupaten dari Dukcapil Pali dan di kemendagri ternyata sama meski belum ada surat keputusan resmi.

Hanya saja, kepastian penambahan dapil dan jumlah kursi harus dikawal hingga tahapan penataan dapil dan kursi dilaksanakan.

Ditambahkan Sunario bahwa sebelum tahapan itu dimulai, pemerintah kabupaten Pali harus memastikan Kemendagri sudah mengeluarkan SK Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAKK).

"Tidak cukup di SK kan, namun harus diserahkan ke KPU RI. Setelah diserahkan ke KPU RI, SK DAKK akan dilakukan penataan oleh KPU RI. Kami juga di daerah tengah melakukan pemetaan," katanya.

Dikatakan, setelah semuanya selesai, rencana penambahan dapil dan kursi DPRD Pali, akan dilakukan uji publik.

"Nanti kita uji publik dengan melibatkan pemerintah, Bawaslu, Parpol, elemen masyarakat dan ormas," ucapnya.

Dikatakan, sementara ini pihaknya belum menerima surat turunan dari KPU RI. Namun untuk data agregat kependudukan perkecamatan atau DAK2 dari Dirjen Dukcapil Kemendagri sudah diserahkan ke KPU RI pada tanggal 14 oktober 2022.

Ssmentara itu, Kepala Badan Kesbangpol Pali, Sangkut menyatakan optimis jumlah Dapil dan kursi DPRD PALI bertambah pada 2024 mendatang.

"Kita optimis tahun 2024 mendatang jumlah dapil dan kursi DPRD bertambah," ucapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved