Berita Palembang

Upayakan Perdamaian, Pihak UIN dan Terduga Pelaku Pengeroyokan Temui Keluarga Arya Lesmana

"Sesuai dengan permintaan keluarga, meskipun mereka telah datang dengan maksud tersebut, akan tetapi proses hukum akan tetap kami lanjutkan," ucapnya.

Penulis: Mita Rosnita | Editor: Ahmad Farozi
Mita Rosnita/sripoku.com
Rektor UIN Raden Fatah, Prof. Dr. Nyayu Khodijah (tengah) saat melakukan konferensi pers terkait persoalan pengeroyokan anggota UKMK Litbang saat lakukan diksar. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Perwakilan pihak UIN Raden Fatah Palembang dan 10 terduga pelaku serta orangtua mereka mengunjungi kediaman Arya Lesmana.

Penasihat Hukum korban, Prengki Adiatmo, membenarkan pihak UIN Raden Fatah dan terduga pelaku serta keluarganya mendatangi rumah korban hari ini dengan waktu berbeda.

Kedatangan tersebut menurutnya tanpa sepengetahuan dan pendampingan langsung dari pihak pengacara korban.

Sehingga dia merasa hal ini telah mengangkangi prosedur yang seharusnya dan terkesan memanfaatkan ketidakpahaman keluarga korban atas proses hukum.

Mengingat ada sebanyak delapan poin yang turut diajukan pihak rektorat UIN Raden Fatah Palembang kepada keluarga korban.

"Dalam hal kedatangan pihak UIN dan keluarga pelaku yang tanpa konfirmasi lagi dengan kami ini mengindikasi adanya upaya pengondisian yang mana mereka tahu kalau keluarga korban awam terhadap hukum," katanya kepada Sripoku.com, Sabtu (8/10/2022) malam.

Dikatakan, dirinya bersama rekan lainnya mendapat kabar melalui keluarga korban terkait kedatangan pihak UIN Raden Fatah tersebut dengan maksud membujuk agar korban bisa memaafkan perlakuan pelaku kepadanya.

"Pihak UIN ini katanya janji akan memfasilitasi perdamaian antara korban dan pelaku hingga kasusnya tuntas," sambungnya.

Prengki pun turut menyayangkan hal tersebut karena sebetulnya pihak keluarga telah menunggu itikad baik seperti ini sejak Arya masih dirawat di rumah sakit, sebagaimana janji pelaku yang juga akan membantu biaya pengobatan korban.

Sehingga dia mempertanyakan keberadaan pihak UIN dan para pelaku saat korban masih membuka pintu perdamaian tersebut.

Apalagi pihak keluarga korban sendiri baru melakukan permohonan bantuan hukum ke Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Sumsel Berkeadilan pada tanggal 4 Oktober lalu.

"Karena kami sebagai pengacara telah diberikan kuasa hukum oleh korban dan kuasa ayahnya untuk memberikan pendampingan hukum," ujarnya.

"Sesuai dengan permintaan keluarga, meskipun mereka telah datang dengan maksud tersebut, akan tetapi proses hukum akan tetap kami lanjutkan," ucapnya.

Menurutnya, terkait urusan damai tidaknya saat ini, pihaknya telah menutup peluang tersebut.

Karena pihak UIN juga harus memperhatikan kembali harkat dan martabat korban saat ini yang masih mengalami trauma.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved