JANGAN Main-main di Kantor Polisi, Baim Wong dan Paula Dijerat Pasal Laporan Palsu: Prank KDRT

Pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Teuku Zanzabilla ke Polres Metro Jakarta Selatan

Editor: Wiedarto
(KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi)
Seorang perempuan bernama Teuku Zanzabilla melaporkan pasangan artis Baim Wong dan istrinya, Paula ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022). Pelaporan itu terkait aksi Baim dan Paula membuat konten prank laporan KDRT palsu di Polsek Kebayoran Lama. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA--Pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Teuku Zanzabilla ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022). Pelaporan seorang perempuan yang menyebut diri perwakilan Sahabat Polisi Indonesia itu terkait aksi Baim dan Paula yang membuat konten prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polsek Kebayoran Lama.

"Hari ini kami laporkan BW dan istrinya. Kami laporkan karena prank atau pembodohan masyarakat," ujar Teuku Zanzabilla di Mapolres Jakarta Selatan. Laporan Zanzabilla telah diterima oleh polisi. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/ Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.

Zanzabilla mengatakan, pelaporan terhadap Baim dan Paula itu dibuat sebagai tindakan Sahabat Polisi Indonesia untuk memperbaiki nama institusi polri. "Sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," kata Zanzabilla.

Sementara Kuasa hukum dari Sahabat Polisi Indonesia, Eko mengatakan, perbuatan Baim dan Paula yang membuat konten prank laporan KDRT itu telah melanggar Pasal 220 KUHP. Pasal 220 KUHP itu terkait laporan palsu yang berbunyi: barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

"Pasal yang kami kenakan itu 220 karena beliau itu melaporkan sebuah KDRT yang ternyata tidak ada. Ini jadi pembelajaran buat kita semua jangan main-main sama persoalan hukum, apalagi di kantor polisi," ucap Eko.


Sebelumnya, konten prank itu sempat tayang di kanal Youtube Baim Paula pada Minggu (2/10/2022) siang. Kini video tersebut telah dihapus.
Dalam video vlog tersebut Paula berpura-pura membuat laporan kasus KDRT, dia bertugas melapor ke polisi. Adapun Baim duduk di dalam mobil dan memantau aktivitas istrinya melalui kamera tersembunyi di dalam tas jinjing. Baim terlihat tertawa-tawa saat Paula masuk ke Polsek Kebayoran Lama. Ia juga merasa sedikit tegang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved